Janji yang Tak Kunjung Tiba, Hukum yang Dipertanyakan: Dana BOS–PIP dan Suara Orang Tua di Uwen Pantai


Oleh: Wijiantara Hitimala

Ambon — Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Inpres Uwen Pantai tak lagi sekadar isu administratif. Persoalan ini telah berkembang menjadi krisis kepercayaan publik, khususnya di kalangan orang tua murid, yang mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Di lapangan, kondisi fasilitas sekolah yang tidak mencerminkan dukungan anggaran memadai menjadi sorotan utama. Lingkungan belajar dinilai jauh dari kata layak, sementara keterbukaan terkait penggunaan dana hampir tidak terlihat. Di tengah situasi tersebut, pihak sekolah sempat menyampaikan janji pencairan dana BOS dan PIP. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum juga tampak.

Janji yang tak kunjung ditepati memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Orang tua siswa mulai bersuara: jika dana tersedia, mengapa tidak disalurkan? Jika telah dijanjikan, mengapa belum direalisasikan? Ketidakjelasan ini membuka ruang kecurigaan yang semakin luas.

Suara orang tua kini tak bisa lagi dianggap sekadar keluhan. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Transparansi dalam pengelolaan dana publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dana BOS dan PIP merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara akuntabel, bahkan dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan penyimpangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tekanan publik juga mulai merambah ruang politik. Anggota DPRD Seram Bagian Barat, Andi Nur Akbar, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diungkap secara terbuka, transparan, serta berkeadilan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian serius dan tidak bisa lagi diselesaikan secara tertutup.

Namun, pernyataan tanpa tindakan hanya akan memperpanjang ketidakpastian. Dalam kerangka hukum, langkah konkret harus segera diambil. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah semestinya melakukan audit awal terhadap penggunaan anggaran. Jika indikasi penyimpangan menguat, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi krusial untuk melakukan audit investigatif, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan secara resmi kerugian keuangan negara. Temuan BPK kerap menjadi landasan kuat dalam proses penegakan hukum.

Jika dari hasil audit ditemukan pelanggaran, maka proses harus berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum wajib menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Masalahnya, praktik yang kerap terjadi justru berhenti di tengah jalan. Audit dilakukan, pernyataan dikeluarkan, namun tak pernah berujung pada penegakan hukum yang tegas. Janji kembali diulang, seolah menjadi solusi, padahal hanya memperpanjang ketidakjelasan.

Dalam konteks dana PIP, jika benar belum disalurkan kepada siswa yang berhak, maka persoalan ini berpotensi masuk kategori penggelapan dalam jabatan sebuah tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang jelas.

Kasus ini memperlihatkan satu kenyataan yang sulit disangkal: persoalan bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian dalam penegakan hukum. Regulasi tersedia, lembaga ada, tekanan publik menguat, bahkan suara wakil rakyat telah terdengar—namun semua itu tidak berarti tanpa tindakan nyata.

Suara orang tua yang menuntut transparansi harus dibaca sebagai peringatan keras. Mereka tidak menuntut hal berlebihan hanya kejelasan, kejujuran, dan keadilan. Namun jika tuntutan sederhana ini terus diabaikan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap sekolah, tetapi juga terhadap sistem hukum itu sendiri.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh lagi ditunda dengan janji. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret: membuka penggunaan dana secara transparan, melakukan audit independen secara menyeluruh, serta menegakkan hukum tanpa kompromi jika terbukti ada pelanggaran.

Jika tidak, maka setiap janji hanya akan menjadi penunda kebenaran. Dan di tengah penundaan itu, satu pertanyaan akan terus menggema tajam, sederhana, dan sulit dihindari

Ke mana sebenarnya dana pendidikan itu pergi?

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *