Jangan Tebang Pilih di Gunung Botak, Ditjen Gakkum ESDM Didesak Usut dan Tutup PT MMM

AMBON, SPIONNEWS.ID – Langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Penetapan 26 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (HAM) dan PT Wanshuai Indo Mining (WIM), dinilai sebagai langkah maju dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Namun, proses tersebut juga memunculkan kritik. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada dua korporasi tersebut, tetapi juga menyasar perusahaan lain yang diduga melakukan aktivitas serupa, termasuk PT MMM.

Tokoh masyarakat Buru di Jakarta, Fuad Bachmid, menilai Ditjen Gakkum ESDM harus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, pengelolaan pertambangan harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi harus diproses tanpa membedakan pihak tertentu.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar perusahaan tertentu. Seluruh korporasi yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa agar tidak muncul persepsi adanya tebang pilih,” tegas Fuad.

Ia mengatakan, informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan aktivitas PT MMM di kawasan Gunung Botak perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Fuad bahkan mengancam akan menggalang kekuatan kelompok pemerhati tambang untuk melaporkan Ditjen Gakkum ESDM kepada pihak berwenang apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus terjadi.

“Kalau tidak ada perhatian terhadap desakan masyarakat, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi karena penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan tokoh muda Namlea, Arwin Kaimudin. Ia meminta Ditjen Gakkum ESDM segera menjadikan PT MMM sebagai objek penyelidikan.

Arwin mengaku, sejak 16 Juni 2026 terlihat dua alat berat melakukan aktivitas pembersihan di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh koperasi yang memiliki kerja sama dengan PT MMM.

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 dan perlindungan lingkungan.

“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak, baik koperasi maupun pihak ketiga yang diduga terlibat. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” katanya.

Arwin juga mengingatkan pernyataan Gubernur Maluku saat meninjau Gunung Botak pada 7 Mei 2026 yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal di kawasan pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Koalisi LSM Pemerhati Tambang Rakyat di Jakarta, Indra Jaya, menilai penegakan hukum di Gunung Botak harus dilakukan secara menyeluruh agar sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

Menurutnya, masyarakat ingin melihat kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil terhadap seluruh pelaku, baik individu maupun korporasi.

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) Jakarta, Adi Tamsil Kadimas. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap PT HAM dan PT WIM semata.

“Setiap informasi maupun dugaan pelanggaran yang berkembang harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditjen Gakkum ESDM maupun pihak PT MMM terkait desakan sejumlah elemen masyarakat tersebut.

Editor :EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *