SPIONNEWS, BAUBAU — Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR Kepton) menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Konstruksi dan Fasum Pembangunan Gedung SPKT Polres Baubau Tipe 300 Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN melalui Biro Logistik Polda Sultra.
Ketua IKRAR Kepton, La Ode Saliadin, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan serius dalam dokumen yang perlu segera diperiksa oleh lembaga pengawasan dan aparat berwenang.
Menurutnya, pada bagian judul dan uraian pekerjaan disebutkan pembangunan Gedung SPKT Polres Baubau Tipe 300, namun pada bagian sumber dana justru tercantum pekerjaan Pembangunan Gedung RPK Polresta Kendari Tipe 200 M2.
“Ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Kita mempertanyakan mengapa dalam satu dokumen pekerjaan pembangunan Gedung SPKT Polres Baubau justru masih tercantum nomenklatur pekerjaan RPK Polresta Kendari dengan tipe 200 meter persegi. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam proses perencanaan dan pengadaan? Ini harus diperiksa secara terbuka,” tegas La Ode Saliadin.
IKRAR Kepton menilai perbedaan tersebut harus diuji terhadap seluruh dokumen pengadaan, mulai dari KAK, RAB, HPS, gambar teknis, RUP, dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, penetapan pemenang hingga kontrak pekerjaan.
Pasalnya, dalam regulasi pengadaan pemerintah, PPK mempunyai tanggung jawab dalam menetapkan spesifikasi teknis/KAK dan HPS. Sementara HPS wajib dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan untuk menguji kewajaran harga penawaran.
.
“Kalau ini memang hanya kesalahan copy-paste, maka siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme koreksinya? Tetapi kalau ternyata nomenklatur tersebut berkaitan dengan dasar perencanaan, RAB, HPS atau kontrak, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius dan harus diperiksa,” ujar Saliadin.
IKRAR Kepton juga menyoroti pencantuman nilai DIPA dan HPS sebesar Rp2.151.765.000 dalam dokumen tersebut. Menurut IKRAR, angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai angka administratif, tetapi harus diuji kewajarannya melalui pemeriksaan terhadap rincian HPS, volume pekerjaan, analisis harga satuan, harga material, upah, gambar teknis serta penawaran penyedia.
“Jangan sampai masyarakat hanya diperlihatkan nilai pagu dan HPS. Yang harus dibuka adalah bagaimana angka Rp2,151 miliar itu terbentuk dan apakah benar-benar sesuai dengan volume serta spesifikasi pembangunan Gedung SPKT Polres Baubau Tipe 300,” lanjutnya.
IKRAR Kepton menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Namun, adanya perbedaan identitas pekerjaan tersebut dinilai cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan secara menyeluruh.
“Prinsip pengadaan pemerintah adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Saliadin.
Atas temuan tersebut, IKRAR Kepton di bawah kepemimpinan La Ode Saliadin menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta agar menjadi bahan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Selain kepada BPK Sultra, IKRAR Kepton juga akan menyampaikan laporan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk mekanisme pengawasan internal di lingkungan Polri dan aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.
IKRAR Kepton juga meminta agar PPK, PA/KPA dan aparat pengawasan internal melakukan pemeriksaan segera terhadap dokumen serta pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mempertimbangkan penghentian sementara atau penundaan tahapan pelaksanaan/pembayaran yang relevan sampai persoalan administrasi, teknis dan keuangan dinyatakan jelas.
“Kami meminta agar pembangunan yang sedang berlangsung tidak dipaksakan terus berjalan apabila dokumen dasarnya masih menimbulkan persoalan yang belum terjawab. Lebih baik dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu daripada negara dan masyarakat nantinya dirugikan apabila ternyata terdapat kesalahan perencanaan atau penyimpangan,” kata Saliadin.
IKRAR Kepton juga meminta Biro Logistik Polda Sultra dan pejabat terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan antara SPKT Polres Baubau Tipe 300 dengan RPK Polresta Kendari Tipe 200 M2 yang tercantum dalam dokumen.
“Kami memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Tetapi apabila tidak ada penjelasan yang memadai, IKRAR Kepton akan membawa persoalan ini melalui jalur pengawasan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup La Ode Saliadin. (**)
Editor : Harry

