SPIONNEWS, BAUBAU – Hasil hutan yang ada di sulawesi tenggara sudah mulai diatur dengan adanya aturan baru hari ini pemerintah provinsi sulawesi tenggara melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Beberapa tokoh adat pengusaha kayu yang ada di kota bau-bau dikumpulkan di hotel mirah untuk ikut dalam sosialisasi hasil hutan baik ayu maupun rotan untuk mengetahui sejauh mana pan indah kelanjutan dari ir surat izin yang akan dilakukan tidak tahu depan mungkin.
Saat ditemui Ketua Panitia Penyelenggaraan Sugianto mengatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan prosedur perizinan usaha pemanfaatan dan pengelolaan hasil tapi lakukan demi mengetahui sejauh mana perkembangan hasil hutan dari masyarakat” ujarnya, Selasa, 22/8/2023, di Hotel Mira, Kota Baubau.
Tambahnya, yang ikut hadir dalam pertemuan ini harap pengusaha kayu dan para pengelola hasil hutan di mana ada beberapa pertanyaan menyangkut hasil hutan dan perizinan nya di sini terlihat dengan jelas bahwa aturan bisa dilihat di dari mesin yang digunakan oleh pihak pengusaha.
” namun bagi pengusaha yang tidak memiliki mesin atau in biasa disebut papa nilai yang hanya menerima kayu dari para pengelola kayu akan diatur sesuai yang berlaku yang penting memiliki dokumen lengkap” Jelasnya.
Lanjutnya, pertemuan ini dilakukan demi meningkatkan pengelolaan hasil hutan yang ada di wilayah sulawesi tenggara khususnya di wilayah kabupaten buton.
Kepala KPH Wakonti, La Ode Rahmat Salim, Mengatakan ” kegiatan ini diusulkan oleh beberapa KPH Wakonti, Lasalimu termasuk mitra kehutanan yang ada di Kota Baubau, sebenarnya harapan kita ini, semua mitra mitra kehutanan atau pelaku usaha yang ada di Kota Baubau baik termasuk Lasalimu dan Kampuntori, Buton Selatan, Buton Tengah ” tuturnya.
Lanjutnya, Karena rata-rata kayu yang ada di wilayah tersebut mas puluhan di Kota Baubau, atau dikirim ke surabaya melalui Kota Baubau.
“Hasil sosialisasi ini japan para pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Baubau, sudah tidak takut lagi untuk berusaha dan tidak ada lagi pemikiran atau aturan yang berbeda-beda dari pihak-pihak terkait” Terangnya.
Please begitu kami hadirkan beberapa narasumber dari lihat provinsi sehingga mereka dapat, mendapatkan keterangan mengenai aturan yang berlaku.
Liputan: Ismail
Editor: Harry