SPIONNEWS.ID, Ambon, Maluku – Fadel Rumakat, Fungsioner DPD KNPI Maluku kepada wartawan media ini, yang ditemui di sekretariatnya, kemarin menegaskan, ia mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Pasalnya, Pj. Gubernur Maluku, Ir. Sadli Ie, M.Si., IPU bersama jajarannya, saat ini mereka sedang memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah dengan memaksimalkan tata kelolah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan dan kelautan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 119, menetapkan DBH sumberdaya perikanan untuk daerah sebesar 80% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh Kabupaten/Kota. “Kalau dilihat dari regulasi tersebut, bahwa 80% dibagi rata ke seluruh daerah di seluruh Indonesia”, ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, jika ditinjau dari regulasi tersebut tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi daerah yang mempunyai wilayah penghasil khususnya sektor perikanan dan kelautan. “Katakanlah Provinsi Maluku dengan luas wilayah lautan yang lebih besar ditambah dengan potensi penghasil sektor kelautan dan perikanan yang cukup besar karena Provinsi Maluku memiliki 3 WPP yaitu Kepulauan Banda, Pulau Seram dan Aru, dengan penyumbang terbesar dari hasil perikanan dan kelautan, maka tentunya hal ini menjadi kajian khusus bagi daerah-daerah penghasil atau daerah yang sumberdaya perikanan menjadi tumpuan utama penopang pendapatan asli daerah –dalam tanda kutip merasa dirugikan. Begitupula dengan Pembagian DBH Sumberdaya Perikanan hanya diperuntukan bagi Kabupaten/Kota, Provinsi tidak mendapat porsi. Hal ini juga mendapat pertanyaan besar elemen kepemudaan di provinsi Maluku sebab kami merasa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memiliki banyak kewajiban terhadap pengelolaan ruang laut dan sumberdayanya, namun nihil pendapatan atau kontirbusi DBH-nya dari sektor ini”, ungkapnya.
Saat ini ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, masih kata Fadel Rumakat, untuk melakukan transformasi tata kelolah perikanan tangkap di wilayah Maluku, khususnya yang memastikan Penangkapan Ikan Terukur dapat terlaksana dengan baik. “Pada intinya adalah ada upaya yang dilakukan Pemda Maluku untuk memperbaiki ruang tata kelolah, terutama persoalan aturan yang harus memprioritaakan daerah penghasil serta implementasi di lapangan atau pun yang berhubungan dengan sarana dan prasarana yang harus dapat mendukung daerah penghasil, sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku”, tegasnya.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan, sesuai dengan amanat UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 3 bahwa negara dapat mengelolah sumber daya alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, maka kewenangan perlu diberikan kepada pemerintah daerah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengelola secara langsung, sehingga dari sumberdaya tersebut bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di daerahnya serta menjaga keberlangsungan tata kelolah perikanan daerahnya sendiri”, ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, jika kewenangan pengelolaan perikanan tidak sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah, maka berbagai ilegal fishing selalu terjadi dan ini adalah fakta yang terjadi di Maluku terutama di 3 wilayah WPP tersebut. “Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sedang mengusulkan agar Perimbangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Perikanan dan Kelautan harus dilakukan secara adil dan bijaksana, sebab jika tata kelolah Penerimaan Bukan Pajak dari sektor perikanan dan kelautan dianggap kurang adil dalam pembagian keuangan antara pusat dan daerah, sehingga untuk menjaga keseimbangan itu maka patut untuk harus memprioritaskan daerah penghasil sehingga kemanfaatan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat maupun daerahnya”, demikian Fadel Rumakat. ***

Liputan : Erwin B.
Editor : Rusly, S.Mn.