SPIONNEWS.ID, MALUKU – Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Fadel Rumakat merespon tanggapan Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku di beberapa media (03/07/2024). Fungsionaris Muda DPD KNPI Maluku mangatakan, hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus yang melibatkan Saudara La Maarup Tomia (Mantan Ketua Ansor SBB) dinilai sangat politis dan tidak berdasarkan asas keadilan.


Dirinya menanyakan, jika pernyataan bahwa adanya Instruksi Presiden untuk melindungi Investor dan Investasi di Maluku, pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hancurnya ribuan pohan mangrove yang terjadi di Seram Bagian Barat (SBB) akibat dari operasi PT SIM di wilayah itu?.
Fadel melanjutkan, dan jika hal ini dinilai bukan bagian dari pelanggaran, lantas bagaimana dengan pertemuan G – 20 di Bali yang membicarakan soal perlindungan keberlangsungan hutan mangrove di wilayah Indonesia?
“Terkhususnya di wilayah pesisir, terutama Maluku salah satunya, soal perlindungan terhadap hutan mangrove sudah menjadi issu Global di Dunia hari ini, tetapi hal tersebut hanya menjadi wacana, sebab kondisi kehancuran ekosistem lingkungan yang diakibatkan oleh kehadiran investasi dianggap bukan bagian dari proses pelanggaran terhadap UU, ” tegasnya.
Wakil Ketua KNPI ini menegaskan, dalam tanggapan Polda Maluku lewat media (03/07/2024) mengatakan “Kapolda Maluku dalam melindungi keberadaan investasi untuk pembangunan suatu daerah yang dilakukan para investor sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam pernyataan tersebut terkesan ada keberpihakan terhadap Korporasi, jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang semestinya dijaga, kerusakan lingkungan baik darat maupun laut serta korban kemanusian yang dilakukan oleh pihak korporasi dan dianggap bukan menjadi bagian dari pelanggaran hukum, tegas Fadel Rumakat, ini adalah salah satu bukti bahwa Korban yang meninggal dunia atas nama La Randi warga Dusun Pelita Jaya yang dihantam menggunakan exavotor milik PT SIM.
Ungkapnya, yang hingga kini diduga pelaku masih berkeliaran karena keterlibatan berbagai pihak sehingga kasusnya tersendat, apakah ini bukan bagian dari bentuk ketidakadilan hukum terhadap warga Negara? Apakah hukum hanya milik korporasi dan orang yang berkuasa saja sementara rakyat jelata hanya menjadi ladang penindasan atas nama investasi?
“Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh pihak Polda Maluku, kami sebagai organ kepemudaan KNPI tidak anti terhadap keberadaan investasi, tetapi kehadiran investor baik dari dalam maupun dari luar harus mengedepankan asas keadilan dan menjaga keberlangsungan lingkungan, sebab kerusakan lingkungan sangat berdampak buruk terhadap masa depan generasi kami, karena dampak dari berbagai aktivitas investasi tidak dirasakan oleh pihak lain, ” Imbuhnya,
Lanjutnya, tetapi hal tersebut akan bersentuhan langsung terhadap manusia yang berada di lingkungan setempat, dan hal ini tidak boleh terjadi dan jangan sampai alam Maluku dieksploitasi dan dikuras habis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setelah itu ditinggalkan tanpa ada perbaikan dan yang merasakan kesengsaraan adalah generasi selanjutnya ini adalah keniscayaan, jangan bicara atas nama kesejahteraan semua.
Jika hak-hak masyarakat tidak diindahkan, tegas aktifis Muda Maluku ini. Untuk itu, DPD KNPI Maluku mengharapkan pihak kepolisian dapat menegakkan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat sesuai jargon kepolisian tentang PRESISI POLRI dan juga diharapkan agar mampu menyelesaikan problem agraria, lingkungan dan hukum yang saat ini terjadi. “Agar kondisi Kamtibmas menjelang Pilkada serentak di tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik, damai dan kondusif, ” ujar Fadel Rumakat Fungsionaris DPD KNPI Maluku.***
Liputan : Erwin
Editor : Harry dan RAL


One thought on “DPD KNPI Maluku Menyoroti Proses Penegakan Hukum, POLDA Maluku Dinilai Sepihak”