SPIONNEWS.ID, MALUKU – Kamis, 04/07/2024 lalu, ratusan warga yang tergabung dalam aliansi 4 dusun bersatu melakukan aksi demonstrasi dan melayangkan mosi ketidakpercayaan mereka kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Pasalnya bagi mereka hukum sudah mati, hukum tajam hanya ke rakyat (ke bawah) dan tumpul kepada penguasa (ke atas) serta hukum hanya bisa berpihak kepada korporasi tetapi tidak untuk rakyat kecil.
Dalam aksi demo di jalan utama Lintas Seram, Wa Ani, selaku Koordinator Lapangan dan Perwakilan Masyarakat 4 Dusun, dalam orasinya mengatakan; “Terkait agenda penyampaian pendapat di bulan lalu ketika di dalam ruangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga masyarakat dengan pihak Perusahan PT Spice Island Maluku (SIM), seharusnya dijadikan sebagai bahan masukan untuk lembaga wakil rakyat ini agar dapat menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat bukan justru dijadikan sebagai senjata untuk membungkam mulut rakyat,” ujarnya.
Dalam orasinya, korlap tersebut menyesali akan penetapan tersangka Saudara La Maarup Tomia (eks Ketum Anshor) Kabupaten SBB, ini adalah bentuk intimidasi hukum yang dilakukan oleh lembaga penegakan hukum dalam hal ini Polda Maluku dan untuk itu atas nama masyarakat 4 dusun, dirinya meminta kepada lembaga DPRD Kabupaten SBB harus keluar dari sarangnya untuk memberikan penjelasan terhadap kasus ini. “Jangan bersembunyi di balik penderitaan rakyat,” tegasnya dalam aksi yang berlangsung kurang dan lebih dari 1 jam itu.
Baca juga : Mantan Ketua Ansor SBB Tersangka : DPD KNPI Maluku Mengecam Tindakan Intimidasi Penegak Hukum
Perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan mosi ketidakpercayaan mereka terhadap Institusi Kepolisian RI yang dinilai dalam proses penegakan hukum dilakukan secara sepihak dalam menetapkan tersangka kepada masyarakat yang dianggap sebagai lawan korporasi. “Sementara di pihak lain diduga ikut melindungi terhadap pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan meninggalnya warga Dusun Pelita Jaya atas nama La Randi saat menghadang penggusuran lahan warga oleh PT SIM serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT SIM saat ini, ” kecamnya.
Masih melanjutkan orasinya, Korlap Aksi Demontrasi itu menyampaikan ulang, perlu untuk dipertegaskan kembali bahwa penetapan tersangka oleh pihak Polda Maluku adalah cara pembungkaman terhadap pendapat rakyat di ruang publik, dan kondisi semacam ini semestinya tidak boleh terjadi sebab Konstitusi Negara menjamin setiap warga negara untuk berhak memberikan pendapat di depan umum. “Proses dengar pendapat di DPRD SBB mempunyai legal standing, karena difasilitasi oleh Lembaga Negara dalam hal ini adalah DPRD SBB waktu itu, ” tuturnya.
Baca juga : DPD KNPI Maluku Menyoroti Proses Penegakan Hukum, POLDA Maluku Dinilai Sepihak
Lanjutnya, untuk itu melalui aksi masyarakat 4 dusun ini, maka mereka bersepakat untuk menyampaikan pernyataan sikap. “Kepada Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat dan Lembaga – lembaga terkait, apabila permasalahan yang saat ini terjadi tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah serta tidak melakukan pembatalan terhadap penetapan tersangka saudara La Maarup Tomia oleh Polda Maluku, maka kami masyarakat 4 dusun dengan jumlah hampir 7000 orang yang berhak dalam pemilihan ini, akan melakukan pemboikotan pada pemilihan kepala daerah di wilayah kami dan apa yang kami sampaikan ini adalah bentuk ketidakpuasan terhadap sikap APH yang dinilai tidak adil dalam proses penegakkan hukum di Negeri Saka Mese Nusa ini, ” tegasnya.***
Liputan: Erwin Banea
Editor: Harry dan RAL

