Mantan Ketua Ansor SBB Tersangka : DPD KNPI Maluku Mengecam Tindakan Intimidasi Penegak Hukum

SPIONNEWS.ID, Maluku – Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku menetapkan Tersangka La Maarup Tomia, mantan Ketua Ansor Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atas kasus yang dinilai mencermarkan nama baik Perusahan PT SIM saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten SBB, belum lama ini.

Atas kejadian tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Maluku menyesali tindakan Kepolisian Daerah Maluku, Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Fadel Rumakat mengatakan, Ironisnya rapat yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten SBB tersebut dengan tujuan adalah mendengarkan pandangan dari semua pihak. Namun hal yang tidak diinginkan masyarakat malah terjadi, bukan sebaliknya.

“Baik itu perusahan maupun dari unsur masyarakat, menjadi satu keanehan ketika rakyat berbicara dalam ruang paripurna yang notabenenya adalah gedung lembaga wakil rakyat namun dijadikan oleh pihak PT SIM sebagai delik hukum, dengan tuduhan sebagai pencemaran nama baik,” terangnya.

Ungkapnya, semestinya pihak DPRD SBB harus dipanggil untuk dimintai keterangan atas inisiatif pertemuan tersebut, tegas F. Rumakat. Dirinya melanjutkan, rakyat tidak bicara di luar ruangan pertemuan, apa yang disampaikan oleh saudara Ma’ruf Tomia itu dalam sebuah pertemuan yang resmi dan diagendakan oleh Lembaga Negara (DPRD SBB) .

Protesnya, di lain sisi proses penetapan Saudara Ma’ruf Tomia sebagai tersangka, ini adalah bentuk kriminalisasi Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian, sangat disayangkan aparat penegak hukum diduga menjadi tameng bagi corporation untuk menutup nalar publik, bahkan dengan kewenangannya melakukan penekanan agar pendapat publik atas ketidakadilan di Maluku tidak boleh disampaikan, tegas Fadel ini adalah Kondisi penegakan hukum yang subversif .

“Untuk itu atas nama DPD KNPI Provinsi Maluku, Kami mengecam terhadap Lembaga-Lembaga Penegakan Hukum yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menetapkan tersangka dengan kasus yang tidak rasional, ” tuturnya.

Menurutnya; “Sebab jika kondisi semacam ini terus terjadi dan dipelihara, maka masyarakat telah ditakut-takuti dalam memberikan pandangan atau pendapat di forum resmi maupun di ruang publik lainnya. Hal ini adalah bentuk pembungkaman terhadap mulut dan cara berfikir masyarakat yang ada di Maluku, ” tegas Rumakat mewakili DPD KNPI Maluku.

Untuk itu, Rumakat meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk lebih mengedepankan prinsip restorative justice, artinya penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. “Sehingga konsep Presisi benar-benar teraktualisasi dalam menjalankan tugas – tugas negara,” ujarnya.

Aktivis KNPI ini, sangat kesal terhadap sikap arogansi PT SIM yang diduga memakai Alat Negara untuk menekan publik, dan ini adalah langkah-langkah yang tidak profesional, sehingga pihaknya minta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat, yang diduga melakukan intimidasi hukum terhadap warga negara yang memperjuangkan hak-hak hidupnya.

“Semoga apa yang KNPI Maluku sampaikan ini kiranya menjadi atensi kepada Kapolri agar proses-proses penegakan hukum di Maluku tanpa merugikan hak dan kewajiban warga Negara dan jika langkah-langkah ini tidak dilakukan maka tingkat kepercayaan publik makin lemah terhadap Lembaga Penegak Hukum terutama Kepolisian Republik Indonesia” tegas aktifis KNPI Maluku ini.***

Liputan : E

Editor: Harry

One thought on “Mantan Ketua Ansor SBB Tersangka : DPD KNPI Maluku Mengecam Tindakan Intimidasi Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *