Panwascam, Akan Pantau ASN, Polri dan TNI Dalam Netralitas Pada Pilkada

Panwascam Tegas, ASN Harus

SPIONNEWS, Baubau – Netralitas ASN, Polri dan TNI di Kota Baubau, diminta dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dalam pengawasan netralitas operator sipil negara TNI dan Polri dalam Pilkada Walikota Baubau dan Wakil Walikota Baubau 2024

kegiatan disebut tersebut dihadiri oleh puluhan ASN, TNI Dan Polri serta seluruh Panwas Kota Baubau, di Hotel Mira.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwascam Sorawolio Halili nyatakan ” ASN harus netral karena ini perintah undang-undang dan kami di lapangan akan mengawal dalam bentuk pengawasan” ujarnya dengan tegas, di sela-sela kegiatan Rapat koordinasi bersama Stake Holder dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2024 bertepatan di Hotel Mira 19/11/2024.

“Mengingat dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi pemilihan walikota dan wakil walikota Baubau dan Gubernur dan wakil Gubenur Sulawesi Tenggara, jadi posisi ASN sangat rawan jika dipengaruhi atau mempengaruhi dalam Pemilihan kepala daerah 2024 sebagai bentuk mewujudkan pengawasan bersama mencegah indikasi pelanggaran netralitas pegawai ASN maka lewat kegiatan kordinasi posisi kembali ASN kembali dipertegas fungsi, tugas dan kewenangannya” tuturnya.

Firman Adriansyah mewakili Inspektorat Daerah dalam materinya menjelaskan fungsi tugas dan kewenangan ASN serta menegaskan seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik tidak terpengaruh atau. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan dan keberpihakan.

Berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 188 UU 1 2015 “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”***(Ha)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *