Melawan Hukum Jika Pemkot Ambon Melakukan Pembiaran Atas Status Kades Waiheru

SPIONNEWS.ID, Maluku, Minggu, 19/01/2025 – Persoalan hukum yang terjadi di Desa Waiheru memberikan sinyal betapa lemahnya penegakan hukum di negeri ini dari Sengketa Pilkades Waiheru menorehkan proses yang begitu panjang dan persoalan laporan masyarakat pada institusi kejaksaan yang sudah 2 tahun ini jalan di tempat dan terkesan melindungi perbuatan korup yang terjadi di Waiheru.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Waiheru Bangkit menyesali tindakan kejaksaan Negeri Ambon yang sudah 2 tahun ini belum mampu menangani persoalan korupsi yang terjadi di Desa Waiheru padahal sudah melakukan turun lapangan (turlap) beberapa kali dan menemukan bukti adanya kerugian keuangan negara, perbuatan korup yang dilakukan UE, dan kelompoknya, atas temuan kerugian keuangan negara ini Kejaksaan Negeri Ambon hanya memerintahkan pengembalian.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini sampai saat ini belum tuntas, Kejaksaan Negeri Ambon tidak dapat menunjukan bukti pengembalian atas uang negara yang telah dicuri.

Belum lagi terdapat putusan inkracht Banding PTUN Tinggi Makasar yang diacuhkan oleh Pemerintah Kota Ambon dengan tetap melantik objek yang sama padahal secara tegas perintah pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kades Waiheru namun secara nyata Pemerintah Kota Ambon melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan tetap melawan Putusan Pengadilan itu.

Menurut Ketua Aliansi Waiheru Bersatu, Erwin Banea mengatakan; “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Ambon dan Pemerintah Kota Ambon untuk tetap patuh dan tunduk kepada Konstitusi dan mendesak Pemkot Ambon untuk mencopot jabatan Kepala Desa Waiheru, Saudara UE karena yang bersangkutan bermasalah dengan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa dan penyalahgunaan kewenangan dengan memperkaya diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Erwin mempertegas bahwa; “Secara yuridis kedudukan UE sebagai kepala desa telah batal, berdasarkan Putusan PTUN Ambon Nomor 5/G/2024/PTUN-ABN jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor : 43/B/2024/PTUN,” desak Ketua AWB.

Dirinya menegaskan, atas nama keadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan kedaulatan rakyat maka Kejari Ambon dan Pemkot Ambon, untuk tidak melakukan perbuatan tercela dengan melindungi seseorang yang secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusional serta merugikan negara dan rakyat.

Lebih jauh, Erwin menyampaikan; “Kami akan tetap melakukan upaya hukum dan mencari keadilan dengan pendekatan normatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila teriakan ini tidak disikapi maka kami akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI, tentang oknum koruptor yang dilindungi para penegak hukum dan pemerintah karena itu hak kami selaku rakyat untuk menyuarakan kepada negara,” ungkap Ketua AWB. (*)

Liputan : Ajamain Basir Rumlus

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *