Hasil Keputusan Rapat Kerja dan RDP 4 Lembaga RI

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rabu (22/01/2025). Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) RI perihal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan serentak Nasional Tahun 2024.

“Ia, demikian,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, M Shaddek Fuad ketika dikonfirmasi oleh wartawan spionnews.id Maluku via WhatsApp, belum lama ini.

Menurutnya, Kesimpulan Rapat yang diketuai oleh DR. H. M. Rifqi Nizamy Karsayudha, SH., M.H, dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), KPU RI, BAWASLU RI, DKKP RI, menyetujui bahwa :

  1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 yang tidak ada sengketa Hasil Perselisihan Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan telah ditetapkan KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota kepada Presiden RI / Kementerian Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 06 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota Negara kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
  2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 yang masih dalam sengketa proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam hal tersebut sudah diselesaikan sekarang ini, dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan akan ditindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegasnya. (Erwin Banea)

Editor: Harry & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *