SPIONNEWS.ID, Jakarta – Dalam sidang kedua Pilkada Kabupaten Buton Selatan, MK pada panel 2 yang dipimpin Hakim Ketua, Prof. Saldi Isra meminta jawaban dari KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu tentang Pokok-pokok Permohonan dari Pemohon Pasangan Calon nomor urut 3 dan Pasangan Calon nomor 4 pada Pilkada 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan.
Ketika dikonfirmasi salah satu Kuasa Hukum Pihak Terkait yakni Pasangan Calon nomor urut 2 HALAL, Randiman Madi, SH mengungkapkan; “Saat sidang di MK hari ini kita mendengarkan bersama keterangan dari pihak KPU dan pihak Bawaslu terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak Pemohon pada sidang sebelumnya, tidak relevan dan dianggap tidak bisa membuktikan secara jelas, terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pilkada Kabupaten Buton Selatan 2024,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan penjelasannya bahwa; “Tadi kami mendengar bersama, terhadap keterangan Bawaslu berkaitan dengan adanya 23 kasus yang dilaporkan oleh Pemohon di Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, semua laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya pada awak media ini, Kamis (23/01/2025).
Dan pihak KPU Buton Selatan, lanjutnya, telah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk Pilkada Kabupaten Buton Selatan dan Hasil dari Pilkada Kabupaten Buton Selatan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, di mana hasil pemungutan suara berjalan dengan baik dan lancar dan dari Rapat Pleno KPU pada tahun 2024 di bulan Desember dinyatakan sesuai tanpa adanya pelanggaran seperti yang dimaksud oleh Pemohon dalam Permohonannya di MK.
“Kami dari Pihak Termohon telah meminta agar MK dapat memutuskan bahwa Hasil Penetapan Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Buton Selatan sebagaimana sudah ditetapkan pada Rapat Pleno KPU beberapa bulan lalu bisa dinyatakan Sah dan Mengikat, dan kami meminta agar pihak MK bisa memutuskan secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan; “Tadi kami telah mendengarkan bersama bahwa MK akan melakukan rapat musyawarah bersama anggota untuk menentukan keputusan yang akan diambil oleh MK terkait hasil dari sidang MK hari ini, dan akan dibacakan amar putusannya pada agenda sidang selanjutnya,” tegasnya. (Ha).
Editor: Harry & Sdr. RAL