Kemenkumham Maluku Sengaja Diamkan Laporan Masyarakat, Diduga Ada 86 Dengan PT. Waragonda

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM), buka suara soal dugaan suap PT. Waragonda Pratama Minerals kepada pihak Kemenkumham Maluku. Perusahaan yang bergerak di bidang penggalian pasir merah (pasir granit) yang beroperasi di Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah. Pasalnya, ada penjelasan yang bersumber dari pihak PT. Waragonda bahwa telah melakukan penyelesaian dengan pihak Kemenkumham Maluku. Dugaan suap ini, disinyalir terjadi pada tahun 2024 pasca laporan masyarakat masuk ke Kantor Kemenkumham Maluku.

Hal ini disampaikan, Fungsionaris DPP Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM), Umar Rumakefing, di kediamannya, Kota Ambon, Minggu (02/02/2025).

Fungsionaris KONSPERAM, Umar Rumakefing menuturkan, menurut informasi yang dia dapatkan bahwa soal laporan masyarakat yang dilayangkan ke Kemenkumham itu, diduga pihak PT. Waragonda telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Kemenkumham Maluku. Hal ini, membuat pihak pelapor merasa kesal dengan tindakan tersebut. “Dimintakan kepada pihak penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh PT. Waragonda Maupun pihak Kemenkumham itu sendiri,” tegas Rumakefing.

Baca Juga : DPP KONSPERAM Mendesak Pemerintah Pusat Bertanggungjawab Atas Kebobolan 522 Trilyun Di Perairan Laut Maluku

Lebih lanjut, Rumakefing menjelaskan bahwa, dugaan suap terhadap pihak Kemenkumham Maluku merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga perlu dilakukan proses hukum pula, sebab jika lembaga penegak hukum saja melakukan tindakan di luar mekanisme, maka apa yang diharapkan dari sistem penegakan hukum di negeri ini.

Baca Juga : Permanusa Desak Evaluasi dan Ganti Kepala Kejari SBB, Terkait Mandeknya Kasus Bansos Rp19 Miliar

Lebih jauh, dirinya mewakili Lembaga Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM), mensinyalir kuat adanya dalang di balik dugaan tindak pidana penyuapan ini. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas siapa aktor di balik semua ini.

Pasalnya, menurut dia, masyarakat Negeri Haya telah dirugikan akibat pengerusakan wilayah pesisir oleh pihak PT. Waragonda. Sementara itu, lembaga perlindungan hukum yang seharusnya menjadi tempat rakyat mengadu justru diduga bersekongkol dengan korporasi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. “Lalu, di mana letak keadilan bagi masyarakat kecil yang berada di wilayah eksploitasi PT Waragonda?” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan kembali, bahwa persoalan ini akan dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku. Sebab, pernyataan pihak PT. Waragonda yang mengklaim telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kemenkumham Maluku merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. “Oleh karena itu, dugaan tindak penyuapan ini harus ditangani secara serius oleh Polda Maluku. Setelah laporan resmi diajukan, proses hukum terhadap oknum di balik tindakan tersebut akan dikawal hingga tuntas,” tegas Fungsionaris DPP KONSPERAM.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, wartawan spionnews.id belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Kemenkumham Maluku terkait persoalan tersebut. (*)

Liputan : Bambang P

Editor : EB & Sdr. LN

0 thoughts on “Kemenkumham Maluku Sengaja Diamkan Laporan Masyarakat, Diduga Ada 86 Dengan PT. Waragonda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *