SPIONNEWS.ID, Buton Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Buton Selatan dengan Nomor Perkara 80/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Aliadi dan La Ode Rusyamin. Namun, dalam persidangan, MK menilai bahwa permohonan pemohon dianggap kabur, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Hakim MK, Arsul Sani, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan.
Baca Juga : Pemerintah Kecamatan Lapandewa Sukses Gelar Musrembang
“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur, sehingga eksepsi lain dari termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arsul Sani.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya keadaan khusus yang dapat menjadi dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. MK menegaskan bahwa tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menimbang bahwa dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevan,” tambah Arsul Sani.
Setelah pembacaan pertimbangan hukum oleh Hakim Arsul Sani, Ketua MK, Suhartoyo melanjutkan dengan membacakan amar putusan.
Baca Juga : Gempar Sultra & Warga Biwinapada Segel Kantor Desa, Tuntut Transparansi Dana Desa
“Dalam eksepsi, satu, menerima eksepsi terkait kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi terkait permohonan yang kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo, sambil mengetukkan palu sidang sebagai tanda resmi penolakan gugatan.
Dengan putusan ini, perselisihan hasil Pilkada Buton Selatan 2024 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi, dan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku.
Liputan : LN
Editor : La Nare & Rusly, S.Mn
2 thoughts on “Gugatan Sengketa Pilkada Buton Selatan Ditolak MK Dalam Sidang Dismissal”