Randiman Madi, Pilkada Buton Selatan, Sisa 1 Langkah, Halal Untuk Semua

SPIONNEWS.ID, Jakarta – Setelah diterbitkannya Putusan MK atas Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan yang menyatakan Penolakan Pemohon Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Pasangan Nomor 3, telah ditolak oleh MK pada hari kemarin, Selasa 4 Februari 2025. Ini berarti, sisa satu langkah lagi Pasangan Nomor Urut 2 “Halal” akan dilantik menjadi Bupati Buton Selatan untuk kemaslahatan semua komponen masyarakat Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketika dikonfirmasi Kuasa Hukum Halal, Randiman Madi, SH mengatakan; “Hari ini disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025),” ujarnya.

Lanjutnya, dimana kita semua mendengarkan bersama, Hakim MK Asrul Sani menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Aliadi-Rusyamin, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, kata Hakim MK itu,” ungkapnya, pada awak media.

Lebih jauh, dirinya mengungkapkan, MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Kami sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perkara 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor 3. Putusan yang dibacakan Hakim Asrul Sani dan dilanjutkan Hakim Ketua Suhartoyo dengan pertimbangan Hukumnya yang menyatakan Permohonan Pemohon Kabur/tidak jelas sudah sesuai fakta persidangan, sehingga sudah tepat apabila Mahkamah memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” terangnya.

Selanjutnya, masih kata dia; “Kami masih menunggu Putusan Permohonan Nomor 134/PHPU.BUP-XIII/2025 yang diajukan Paslon Nomor 4. Yang mana agenda sidangnya akan dilaksanakan besok, tanggal 5 Februari 2024 mulai pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

Baca juga : Gugatan Sengketa Pilkada Buton Selatan Ditolak MK Dalam Sidang Dismissal

Adapun lebih jauh, lanjutnya, Hakim MK itu meyakini bahwa Tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. “Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujarnya meniru ucapan Hakim, Arsul Sani.

Selanjutnya, ia pun mengungkapkan, Pembacaan Amar Putusan dilanjutkan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam putusannya, MK mengadili dalam eksepsi.

”Satu, menurut eksepsi berkenan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat di terima,” pungkasnya meniru ucapan Hakim Suhartoyo yang diiringi dengan ketukan palunya.(Ha)

Editor: Harry & Sdr. RAL (Rusly, S.Mn.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *