“DUA KADER IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU DILAPORKAN KE KEPOLISIAN KARENA BERSUARA TENTANG DUGAAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON“
SPIONNEWS.ID, Baubau – Melanjutkan aksi demonstrasi untuk ketiga kalinya terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang hingga kini belum mendapatkan titik terang, kader IMM berkomitmen untuk terus menggelar aksi. Mereka bahkan siap mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada tanggapan resmi dari Rektor UM Buton.”
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota IMM Baubau menyatakan bahwa dalam aksi yang digelar pada Sabtu (8/2/2025), kader IMM juga menyoroti kasus pelaporan terhadap salah satu kader mereka, oleh Dekan Fakultas Hukum. IMM menilai bahwa dekan tersebut mencoba ‘bermain api’, sehingga mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan kasus ini hingga ke pihak berwenang.
Ungkapnya, dalam aksi demontrasi tersebut IMM merampungkan beberapa pernyataan sikap.
- Mendukung penuh Lembaga Kode Etik UMButon melakukan proses penanganan terhadapap isu dugaan pelecehan seksual serta meminta Lembaga Kode Etik UM Buton agar mengeluarkan hasil penanganan dugaan pelecehan seksual dalam waktu yang secepatnya.
- Meminta kepada Rektor UM Buton agar bersikap netral dan segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot oknum Dekan Fakultas Hukum UM Buton yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bersikap tidak senonoh yang dimana hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyaan) yang selama ini dijunjung tinggi kader-kader persyarikatan Muhammadiyah.
- Menolak dan mengutuk keras intervensi dari lembaga manapun dan kepentingan apapun dalam proses yang menghambat penyelesaian kasus ini. Dalam hal ini kami meminta Rektor UM Buton agar memanggil BPH dan meminta BPH mengklarifikasi maksud dan tujuannya menyurati dan memanggil para korban, sedangkan proses masih berjalan di lembaga kode etik dan penanganan Kekeran dan pelecehan seksual karena hal ini tidak sesuai dengan alasan apapun.
Tembusan.
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Baubau
- Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Baubau
- BPH Universitas Muhammadiyah Buton
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah SULTRA
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah
“Dalam aksi yang kami lakukan kami lebih menekankan kepada pihak Rektor melalui Kode Etik dan Satgas agar secepatnya mengeluarkan hasil penyidikan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang sementara berproses, kemudian hal itu yang akan menjadi rujukan kami untuk tetap melanjutkan kasus ini sampai ke pihak yang berwajib,” Jelasnya.
Ungkapnya, Disisi lain kami juga mengungkapkan kekecewaan kepada Badan Pimpinan Harian UMButon yang kami anggap tidak menghargai proses yang dilakukan Rektor UM Buton dengan cara memanggil para korban untuk diwawancarai dan hal ini tidak sesuai dengan Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Nomor : 0118/KTN/I.3D/2020 Pasal 19. Tata kerja dalam penyelesaian permasalahan dan perselisihan sebagai berikut.
- Menyelesaikan permasalahan dan perselisihan kelembagaan, kegiatan non akademik, pelanggaran moral dan kesusilaan yang tidak dapat di selesaikan pimpinan PTM.
- Menyelesaikan permasalahan dan/atau perselisihan yang melibatkan pimpinan PTM.
- Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, di lakukan paling lama 30 hari kerja sejak di terimanya berkas perselisihan.*
- Atas dasar kesepakatan para pihak, maka jangka waktu penyelesaian dapat di perpanjang paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja sejak jangka waktu pertama terakhir.
- Dalam menyelesaikan masalah yang bersifat khusus BPH dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu proses penyelesaian perselisihan.
- Tata kerja tim ad hoc di atur lebih lanjut oleh BPH masing-masing PTM.
Dalam putusan yang berlaku itu kami menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan pihak BPH yang berpegang pada bagian (e) menyelesaikan permasalahan dan perselisihan kelembagaan, kegiatan non akademik, pelanggaran moral dan kesusilaan.
Lebih jauh, Sementara itu dengan jelas pada pasal 19 bagian a yang berbunyi menyelesaikan permasalahan dan perselisihan kelembagaan, kegiatan non akademik, pelanggaran moral dan kesusilaan yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan PTM.
“Dengan melihat melihat pasal 19 bagian a ini kami menganggap BPH tidak mempercayai Rektor UM Buton dalam menyelesaikan kasus ini dan juga adanya kekeliruan dengan menganggap dengan pemanggilan para korban karena sejatinya para korban ini bukanlah sebuah kelembagaan,” terangnya.
Katanya, Maka dengan ini kami dari kader IMM Kota Baubau juga meminta dengan tegas agar Dekan Fakultas Hukum diberhentikan tugasnya selama proses kasus ini masih berlanjut.
“Kami sekali lagi berkomitmen penuh akan menyelesaikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini sampai akar-akarnya dan akan tetap mengawal kader IMM yang dilaporkan karena bersuara tentang kasus ini,” ucapnya. (Ha)
Editor: Harry.