SPIONNEWS, Maluku – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku diduga main gelap dengan investor terkait surat ijin eksploitasi ikan di bawa 12 mil di perairan laut Maluku. “Menurut Aldi Kolatfeka ketua Forum Gerakan Peduli Maluku (FGPM).
Hal ini di sampaikannya saat ditemui wartawan dikediamannya pada senin (10/01/2025)
Aldi menyebutkan bahwa investor lokal Edison Rumuy memperoleh izin eksploitasi Sumber daya Ikan di dua WPPNRI, 714 Laut Banda, 715 laut seram dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku cacat hukum, Kalau kita bicara regulasi maka izin tersebut harus ada pelabuhan pangkalan atau tempat pendaratan Ikan yang berada di wilayah eksploitasi sesuai Keputusan Menteri (KepMen) KP NO 187 Tahun 2023 Tentang “pelabuhan pangkalan pada zona penangkapan ikan terukur dan pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pasca produksi” maka dapat dikatakan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan kepada Edison Rumuy cacat hukum dan berpotensi ada dugaan gratifikasi terhadap Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku.
“Dikarenakan pelabuhan pangkalan tidak tertera didalam ijin yang di keluarkan Dinas terkait kepada pengusaha edison Rumuy, padahal pelabuhan perikanan tamher timur itu menjadi pelabuhan pangkalannya edi bukan pulau Teor, Pulau Kur, pulau Kesui, karena 3 pulau tersebut tidak ada di dalam kepmen kp no187 tahun 2023” Ucapnya.
Baca Juga : DPP GASMEN Desak APH Periksa Pihak Yang Terlibat Dalam Proyek Bendungan Way Apo
Lebih lanjut dikatakan bahwa kami Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku mengutuk keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku sebab dalam surat izin tersebut tidak dituangkan di dalamnya pelabuhan pangkalan sementara data yang kami peroleh terdapat kurang lebih 400 kapal yang mendapat ijin Dinas terkait, semuanya memiliki pelabuhan pangkalan kecuali Edison Rumui yang bersangkutan tidak memiliki pelabuhan pangkalan, hal ini sangat bertentangan dengan KepMen KP nomor 187 tahun 2023.
Lebih jauh Kolatfeka menegaskan, bahwa Secara data kami sangat siap untuk menindaklanjuti dugaan ini ke Polda Maluku dan Kejati Maluku.
Baca Juga : Ruas Jalan Gunung Waipia – Saleman Amburadur : KONSPERAM Desak APH Periksa KaSatKer Dan PPK BPJN Maluku
Ditempat terpisah Erawan Sadikin selaku Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Maluku saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAp Senin, (10/02/2025) Erwan menyampaikan, Bahwa tuduhannya salah alamat bila ditujukan ke Dinas Kelautan (DKP) Maluku karena semua proses melalui OSS yang untuk Provinsi diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Bahwa kalau memang ijin tersebut tidak mencantumkan pelabuhan yang dimaksud karena memang kebijakan PIT sesuai PERMEN KP tersebut belum berjalan. Apalagi ini kapal ijin daerah dibawah 12 mil dan dibawah 30 GT yang memang sama sekali belum diberlakukan”.ungkapnya
Masih kata Kadis DKP Maluku, Sehingga tidak ada yang salah dengan pelabuhan yang digunakan karena di Seram Bagian Timur belum ada pelabuhan yang memenuhi syarat penarikan pasca produksi, sehingga masih diperbolehkan diluar itu.
“Tidak mungkin kapal tersebut harus masuk ke PPN Ambon sebagai pelabuhan pangkalan terdekat karena letaknya yang sangat jauh sehingga akan menyusahkan nelayan pengusaha dengan besarnya biaya operasional BBM, keterbatasan – keterbatasan tersebut antara lain yang masih harus dipenuhi bagi pemberlakuan PIT bagi kapal-kapal ijin daerah kedepan” tuturnya.
Lebih lanjut Erawan Sadikin menambahkan “Saya berharap hendaknya teman-teman lebih kritis dan bijaksana dalam menanggapi permasalahan yang ditemukan terutama sebelum menduga gratifikasi terhadap diri saya. Kenal dan bertemu dengan yang bersangkutan belum pernah. Apalagi sampai mengutuk saya, sehingga sebagai orang-orang terpelajar sebaiknya lebih mengedepankan adab kesantunan.”tutup
Liputan : Bambang P
Editor : Erwin
2 thoughts on “Diduga Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Bisnis Gelap Dengan Investor”