Kasus Pagar Laut Tanggerang Menurut Ahli Hukum

Liputan: Syamsir A

SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Terkait kasus pagar laut yang berada di laut Kota Tangerang, Provinsi Banten yang sampai berita ini dirilis belum ada kejelasan oknum yang ditangkap atau belum adanya penetapan tersangka oleh penegak hukum.

Oleh karena itu, kami berkesempatan mewawancarai langsung Dekan Demisioner Fakultas Hukum, Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin,(10/02/2025).

Menurut Dr (Cand) Darmawan Wiridin, SH, MH mengatakan; “Kalau kita berbicara persolan pagar laut Tangerang secara hukum sebenarnya ada undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemanfaatan Laut dan Pesisir, tetapi harus memperhatikan masalah ekologis, ekonomi, lingkungan sosial dan lain sebagainya,” ujarnya.

Terus yang kedua, lanjutnya, ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ini mengatur tentang hak atas tanah yang berada di wilayah pesisir, tetapi undang-undang ini membolehkan kalau seandainya ada wilayah pesisir atau wilayah laut yang kemudian direklamasi atau ditimbun, itu sebenarnya yang diatur oleh perundang- undangan (kita, red),” imbuhnya.

Kandidat Doktor Hukum tersebut menambahkan, untuk kepengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) daerah pesisir, harus (diurus, Red) setelah adanya reklamasi atau penimbunan laut terlebih dulu, tetapi jika belum ada penimbunan maka kepengurusan sertifikat itu tidak boleh (dilakukan, Red),” ucapnya.

Menurutnya, seharusnya dalam proses hukum itu pemilik atau pembuat pagar laut tersebut yang membongkar sendiri, bukan pihak pemerintah yang mengeluarkan anggaran lagi untuk melakukan pembongkaran.

“Seperti kata Prof Mahmud MD, ini aneh masa kepolisian tidak bisa menemukan unsur pidananya, padahal kasus pagar laut tersebut sudah terang benderang,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya menambahkan; “Harapan kami yang pertama, tentunya presiden kita Bapak Prabowo Subianto tidak gentar, terus melakukan pengamatan, evaluasi, memerintahkan pak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus pagar laut tersebut, karena sudah terang benderang, dan ternyata setelah kita telusuri dan mendapat informasi, kasus ini bukan hanya di Tangerang saja, tetapi di Surabaya juga ada, dan di beberapa daerah lain,” harapnya.

Lebih jauh, ia pun menambahkan; “Oleh karena itu harapan kita para penegak hukum, baik jaksa maupun kepolisian untuk segera melakukan investigasi, menemukan unsur-unsur pidananya. Menurut informasi sudah ada langkah hukum tapi sampai saat ini belum ada hasilnya, mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi dan segera diusut tuntas,” tutupnya. (*)

Editor : Rusly, S.Mn.

Untuk liputan lengkapnya bisa disaksikan di channel youtube Syamsir Alam Phc berikut ini….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *