Anggota DPRD SBB Siap Dilaporkan Ke Polda Maluku

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andy Akbar dari Fraksi Demokrat siap dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda Maluku) terkait dugaan operasi tanda tangan dan gratifikasi memainkan proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lumabotoi yang merupakan rumah adat yang dianggap sakral oleh masyarakat pulau Seram atau Pulau Ibu Nusa Ina.

Rumah Tua Upu Rumasoal merupakan rumah adat oleh beberapa Negeri Adat Alune dalam kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi yaitu Negeri Neniari gunung pusat Negeri, Negeri Neniari Piru, Negeri Wakolo, Negeri patahuwe, Negeri Nuruwe dan beberapa Negeri Adat lainnya yang sudah lama di Punah dan kini di bangun kembali oleh masyarakat Alune kelompok Nuruwe lumabotoi yang dalam beberapa tahun lalu di Canangkan dalam program Pemerintah Daerah Kabupaten SBB melalui Pj SBB Dr Ahmad Jais Ely, ST.Msi. Bersama OPD dan Para Raja dan Tua-tua Adat Negeri-Negeri Alune dan Wemale.

Program rumah Raja Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lomabotoi Negeri Neniari gunung pusat Negeri yang berada di Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD SBB Tahun 2024 melalui program mantan anggota DPRD Kabupaten SBB Jodis Cristianto Rumasoal sebesar Rp 200.000.00 juta rupiah yag di tangani langsung oleh CV. Andora milik anggota DPRD kabupaten SBB Andy Akbar yang diduga berkamuflase namanya ke pada orang lain.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh adat masyarakat Nuruwe Lumabotoi, Enos Rumasoal saat dihubungi via whatsapp Rabu, (13/03/2024)

Enos Rumasoal menyampaikan bahwa, Proses pembangunan rumah Tua Upu Rumasoal bersifat swadaya dan bantuan pemerintah daerah dan anggarannya sudah di cairkan 100 % anggaran tersebut di transfer ke rekening Bank Maluku atas nama saudara Jodis Rumasoal sebesar Rp 27.500.000 dan diduga transferannya dari anggota DPRD Kabupaten SBB atas Nama Andy Akbar Fraksi Demokrat dan beberapa uang sudah di serahkan dan sisa uang yang belum di serahkan oleh saudara Akbar sisa Rp 30.000.00. juta rupiah masih di tahan oleh saudara Andy Akbar yang tidak ada hubungan dengan pembangunan rumah adat tersebut sehingga membuat pembangunan mangkrak. Ujarnya.

Baca Juga : Jovandri Aditya Kalaimena mengapresiasi Aksi Cepat Pemerintahan Bupati SBB Terpilih

Masih kata Enos, Kami masyarakat adat Alune Nuruwe Lumabotoi meminta pihak kepolisian Polda Maluku agar memeriksa Saudara Andi Akbar anggota DPRD Kabupaten SBB Fraksi Demokrat diduga ada indikasi main proyek dalam operasi tanda tangan dan gravitasi anggaran Daerah Kabupaten SBB APBD murni tahun 2024, “kami dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan ke Ditredkrimsus Polda Maluku dengan tembusan Polres SBB, Bupati SBB, Badan kehormatan DPRD Kabupaten SBB, partai DPC SBB, DPRD Provinsi dan DPP partai Demokrat pusat agar mengeluarkan surat teguran Bahkan PAW kepada saudara Andy Akbar anggota DPRD Kabupaten SBB diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menciderai wibawa lembaga DPRD dan partai yang besutan bapak Agus Harimurti Yudhoyono,” imbuhnya.

Lebih lanjut Enos menegaskan atas nama Keluarga besar Nuruwe lumabotoi Alune dan Wemale, Kami akan menyurati dan melakukan audiensi dengan pimpinan partai demokrat dari daerah hingga pusat dalam menindaklanjuti persoalan hingga tuntas karena tidak menghargai kebudayaan dan adat istiadat masyarakat Nuruwe Lumabotoi Alune dan Wemale.tutup(*)

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *