PB SEMMI Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Segera Periksa Mansur Banda


SPIONNEWS.ID, MALUKU – Wasekjen Eksternal Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Ali Alkatiri mendesak Polda Maluku agar mengusut dugaan berbagai proyek mangkrak yang ditender oleh salah satu kontraktor lokal yakni Mansur Banda.

Hali ini disampaikan Ali Alkatiri SE selaku wakil sekertaris jenderal eksteral pengurus besar (PB SEMMI) di kediamannya kita ambon, Jl Laksdya leo wattimena jumat, (11/04/2025).

Ali Alkatiri menyampaikan PB SEMMI sedang berkoordinasi dengan Pimpinan wilayah SEMMI Maluku guna melakukan aksi dalam waktu dekat untuk mempertegas adanya dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lingkup Pemprov Maluku, lebih tepatnya pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, yang mengakibatkan kerugian negara puluhan milyar

“Polda Maluku terkesan tidak serius dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku jika dicermati dengan baik ada sejumlah kasus yang disuarakan bahkan telah dilaporkan tetapi DitresKrimsus Polda Maluku terkesan lambat dalam menanggapi adanya dugaan korupsi yang menyeret nama kontraktor Mansur Banda dalam sejumlah proyek yang dikerjakan fakta ini menimbulkan berbagai spekulasi oleh publik bahwa Polda Maluku melakukan pembiaran terhadap kasus korupsi di Maluku,” ungkapnya

Baca juga : Permanusa Desak Kejari SBB Transparan Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Menurutnya, Sejumlah perusahaan yang diduga dipakai oleh kontraktor Mansur Banda untuk mendapatkan proyek, di antaranya CV. Banda Bahari, CV. Marawakan, CV. Putra Palindo, CV. Kezia Albarokah, CV. Rizky Pratama, CV VELDA, CV Banda Rhun, CV. Fazabay, CV. Deidi Karya Teknik, CV. Nusantara Jaya, CV. Bangun Cipta Maluku, CV. Karya Putra Perkasa, dan CV. Rizki Utama

“Perusahaan sebagaimana tertera diatas tidak semua milik Mansur ada juga milik orang terdekat beliau namun digunakan oleh Mansur Banda untuk kepentingan meraup sejumlah proyek milyaran rupiah.”ujarnya

Masih kata Alkatiri, Sebagai bukti diduga proyek rehabilitasi Gedung Sekolah SMA Negeri 1 Ambon tahun 2022, belum terselesaikan dengan baik, hal itu menunjukkan bahwa masih banyak proyek yang belum terselesaikan sementara masa kerja sudah habis sehingga, pihaknya menekankan agar Polda Maluku segera mengusut lebih jauh lagi terkait dugaan proyek mangkrak yang dikerjakan oleh perusahaan – perusahaan dimaksud, ujarnya

Lebih lanjut Alkatiri menambahkan, Menurut informasi dari salah satu sumbernya menyebutkan, bahwa diduga proyek yang menggunakan anggaran DAK dari hasil LHP BPK RI ditahun 2023 ditemukan kerugian mencapai Rp 400 jutaan rupiah, sementara baru dikembalikan Rp 50 juta rupiah, Sangat disayangkan pihak aparat penegak hukum (APH) masih membiarkan kondisi seperti ini berlarut-larut terkesan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan negara,

“Apakah ini merupakan unsur kesengajaan atau memang yang bersangkutan tidak mau mengembalikan kerugian negara, karena sejak tahun 2023 hingga saat ini belum ada tanda pelunasan oleh kontraktor Mansur Banda untuk itu PB SEMMI mendesak Polda Maluku untuk tegas terhadap permasalahan korupsi di Maluku,” tutupnya.(***)

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *