“Pelaku Pembacokan Di Negeri Hitu Masih Belum Juga Ditahan Setelah 4 Tahun, Keluarga Korban Teriakan Ketidakadilan”
SPIONNEWS, Maluku – Sudah 4 tahun sejak peristiwa Empat tahun berlalu pasca peristiwa pembacokan yang menimpa seorang warga Negeri Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, hingga kini belum ada kejelasan hukum pelaku yang di duga melakukan tindakan pidana kekerasa masih bebas berkeliaran.
Korban berinisial AT( 39) tahun yang menjadi korban kekerasan oleh pelaku berinisial JA( 29 ) pada Desember 2020, namun aparat kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
Keluarga korban, melalui Mar’ie Mohammad, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya penegakan hukum Kepda pelaku yang hingga saat ini belum juga di proses. Menurutnya, sejak hari pertama kejadian, pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leihitu, dan pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, tidak ada perkembangan selama empat tahun terakhir.
“Empat tahun tanpa kejelasan adalah bentuk nyata ketidakadilan. Kalau pelaku sudah diketahui identitasnya dan sudah masuk DPO, tidak seharusnya butuh waktu selama ini untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Mar’ie mengungkapkan Insiden berdarah ini terjadi pada siang hari di bulan Desember 2020, usai terjadi cekcok singkat antara dua keluarga. AT mengalami luka bacok serius di bagian punggung dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Lebih lanjut Mohammad Mengungkapkan Keluarga korban mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Leihitu untuk meminta kejelasan, namun jawaban yang diterima selalu sama.
“Berikan kami waktu, kami terus memantau keberadaannya,” ungkap mereka menirukan pernyataan dari aparat.
Ia menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan. Bahkan, mereka mempertanyakan apakah pelaku memiliki hubungan dengan pihak-pihak berpengaruh yang membuat proses hukum seakan terhambat.
“Kami lelah. Rasanya seperti hukum tidak berarti bagi kami yang tidak memiliki kenalan atau orang dalam,” tambah Mar’ie.
Kasus ini dinilai dapat mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Leihitu, serta menambah daftar panjang perkara kekerasan yang belum terselesaikan. Keluarga korban pun mendesak kepolisian bertindak profesional sesuai amanat konstitusi, serta menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Tutupnya. (Uk)
Editor : Harry