SPIONNEWS.ID, MALUKU – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan wewenang kepada kepala desa, dalam hal ini Bupati untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewewenang ini harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kehendak pribadi. Pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai, bukan semata-mata karena hubungan personal atau preferensi pribadi
Hal ini disampaikan Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (KOSNPERAM), Panji Kilbuty dalam pesan rilisan yang diterima awak media ini, Sabtu (07/06/2025) di Kota Ambon.
Kilbuty menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menetapkan kriteria dan mekanisme yang harus diikuti dalam proses tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Baca Juga : Panji Kelbuty Tegaskan: Sadali le Tidak Terindikasi Korupsi Dana Reboisasi
“Pengangkatan guru dan tenaga kesehatan sebagai pejabat desa administratif dapat menimbulkan konflik kepentingan. Tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik dan tenaga kesehatan berbeda dengan tugas administratif di pemerintahan desa,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini dapat mengganggu kinerja dan profesionalisme mereka di bidang masing-masing, serta berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di masyarakat. Selain itu, pengangkatan yang tidak berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dapat merugikan kinerja pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Kilbuty pun menambahkan, Bupati Seram Bagian Timur (SBT) tidak boleh mengangkat guru dan tenaga kesehatan sebagai pejabat desa administratif karena bertentangan dengan aturan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Pengangkatan perangkat desa harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya. (*)
Editor : Erwin.B














