“SIKAP PARTAI PSI KABUPATEN BUTON SELATAN, TERKAIT PENYALAHGUNAAN IZIN HKm UNTUK ILLEGAL LOGGING”
SPIONNEWS, Batauga – Belum lama ini HKM di Buton Selatan menjadi sorotan publik baik di media sosial maupun di berbagai aktivitas yang ada di Buton Selatan.
Hutan HKM yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang dimana didalamnya banyak terdapat hasil hutan yang dikelola tanpa adanya izin atau pihak yang bertanggung jawab secara administrasi kenegaraan.
Sebagai salah satu partai politik yang peduli terhadap masyarakat dan lingkungan PSI Kabupaten Buton Selatan angkat suara terkait dengan adanya hutan HKM yang mengelola hasil hutan tanpa izin Usaha.
Ketika dikonfirmasi, Ketua DPD PSI Buton Selatan Asis Lauto, mengungkapkan, Saya ASIS LAUTO,selaku Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Buton Selatan, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan penyalahgunaan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk aktivitas penebangan liar (illegal logging) di wilayah kami.
“HKM adalah bentuk kepercayaan negara kepada rakyat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan, sebagaimana diatur dalam: Peraturan Menteri LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial;Pasal 29 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:> “Pemegang hak atau izin wajib menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
”Namun praktik yang terjadi di lapangan justru mencederai semangat perhutanan sosial. Beberapa oknum diduga memanfaatkan izin HKM untuk eksploitasi kayu secara ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan negara dan membahayakan ekosistem lokal” ungkapnya, melalui via WA, Senin, 30/6/2025.
Menurutnya Kami mengingatkan bahwa aktivitas tersebut dapat dijerat dengan: DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA: 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:Pasal 12 huruf e:> Setiap orang dilarang memanfaatkan hasil hutan kayu dari kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.➤ Sanksi: Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf c, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
2. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999:> Dilarang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.➤ Sanksi pidana: Diatur dalam Pasal 78, berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
3. Permen LHK No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial, Pasal 44:> Izin Usaha Perhutanan Sosial dapat dicabut jika digunakan untuk kegiatan yang merusak hutan, atau tidak sesuai peruntukan.
Dengan ini, kami menyerukan:1. Evaluasi dan audit menyeluruh atas izin-izin HKM di Buton Selatan.2. Penegakan hukum tegas kepada pelaku penyalahgunaan izin dan praktik illegal logging.3. Peningkatan transparansi, pendampingan, dan pengawasan dalam program perhutanan sosial.
“Kami yakin, di bawah kepemimpinan Sekretaris Jenderal PSI yang saat ini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, negara akan bersikap tegas terhadap siapapun yang merusak hutan demi kepentingan pribadi” Jelasnya.
Ia menyebutkan, PSI berkomitmen menjaga hutan sebagai warisan untuk generasi berikutnya. Kami akan selalu berada di sisi rakyat yang memperjuangkan kelestarian, keadilan, dan keberlanjutan.
“Dalam waktu dekat Saya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPW PSI di Kendari, dan Melakukan komunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk bisa melihat kondisi yang terjadi Di HKM Buton Selatan, dan mengambil kebijakan terkait adanya kerusakan hutan ” Ujarnya pad awak media ini. (***).
Editor : Harry

