“GEMPAR SULTRA MINTA BUPATI BUTON SELATAN EVALUASI KEMBALI POKMAS KELURAHAN DI KECAMATAN SAMPOLAWA”
SPIONNEWS, Sampolawa – Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPAR-SULTRA) Minta Bupati Buton Selatan agar mengevaluasi kembali Pokmas Kelurahan di Kecamatan Sampolawa yang Notabenenya terdiri dari tiga kelurahan sebab pengangkatan Ketua, Bendahara, dan Sekretaris Pokmas tidak adanya transparansi keterbukaan informasi publik tiba-tiba di SK Kan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
bahkan tanpa melalui mekanisme yang ada yang seharusnya pengangkatan pokmas kelurahan melalui musyawarah mufakat bukan al hasil deal-deal oknum-oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, yang kita ketahui bahwa POKMAS Kelurahan adalah singkatan dari Kelompok Masyarakat di tingkat kelurahan.
Kelompok ini dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pengelolaan sampah, atau program-program lain yang bermanfaat bagi warga. POKMAS berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
La Ode Abdul Amin Sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM GEMPAR SULTRA menyayangkan kejadian Demikian apabila betul adanya tentu hal seperti ini tidak boleh dilakukan dimasa kepemimpinan Bupati Buton Selatan terpilih yang sudah memimpin saat ini, kami juga menyayangkan kejadian ini hanya terjadi di Kecamatan Sampolawa di Kecamatan Batauga hal demikian tidak terjadi, pengangkatannya Pokmas Kelurahan melalui mekanisme yang ada, sebagaimana POKMAS biasanya dibentuk melalui musyawarah kelurahan, di mana masyarakat, termasuk pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat, turut serta dalam pemilihan anggota POKMAS.
Berdasarkan hasil Advokasi kami Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sultra mempertanyakan hal demikian di instansi terkait Pokmas di tiga kelurahan di Kecamatan Sampolawa Anggarannya masuk ke dalam rekening Kelurahan itu sendiri, yang seharusnya Anggaran untuk Pokmas masuk dalam rekening Bendahara Pokmas dan Dikelola oleh Pokmas itu sendiri sebagai wadah untuk pembangunan di wilayah Kelurahan.
“Hal ini tentu mengundang banyak pertanyaan sementara yang diketahui ditiga kelurahan di kecamatan Sampolawa Belum memiliki Struktur organisasi yang lengkap karena tanpa adanya sekretaris dan Bendahara tentu ini menjadi evaluasi pemerintah Kab Buton Selatan”Tegas Amin.
La Ode Abdul Amin mengungkapkan bahkan yang ditemui dilapangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dalam hal ini lurah setempat juga sudah bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) tentu hal ini harus sesegera mungkin dievaluasi oleh Pemerintah Kab Buton Selatan apabila hal demikian terjadi maka perlu ada sanksi Tegas oleh Bupati Buton Selatan atas amanah jabatan yang diberikan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menginginkan keterbukaan informasi publik serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang hal-hal yang berkaitan harus sesuai regulasi yang ada, kami akan terus mempresur kejadian seperti ini terlebih di Kabupaten Buton Selatan”ujarnya (Ha)
Editor : Harry

