“Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP oleh Kemendesa, Minta Evaluasi Kinerja Sesuai Regulasi”
SPIONNEWS, Jakarta, Jum’at, 25/7/2025 — Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan dugaan maladministrasi dalam pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa).
Hal ini terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan laporan nomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang ditujukan kepada para pelapor, yaitu Hendriatna, Kandidatus Angge, dan Fety Anggreini Dewi.
Laporan ini menyangkut pemutusan kontrak TPP oleh BPSDM-PMDDT Kemendesa terhadap beberapa pendamping desa yang diduga tidak sesuai prosedur, khususnya terkait TPP eks calon legislatif (caleg) pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Kepala BPSDM-PMDDT pada 17 Juli 2025, Ombudsman menyimpulkan dua bentuk maladministrasi:
1. Pemutusan kontrak TPP oleh Kemendesa dilakukan tanpa didahului evaluasi kinerja sebagaimana mestinya.
2. Tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan terganggunya pelayanan publik serta hilangnya pekerjaan para TPP pada tahun berjalan.
Ombudsman juga memberikan tindakan korektif berupa perintah kepada Kemendesa untuk melakukan evaluasi kinerja TPP sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan Mendes-PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Kementerian diberi waktu selama 30 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman sejak tanggal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Komentar TPP Eks Caleg Sultra, Amiruddin MajidMenanggapi LHP tersebut, Amiruddin Majid, mantan TPP Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa tidak adanya pernyataan eksplisit dari Ombudsman untuk mengaktifkan kembali TPP eks caleg adalah hal yang logis dan sesuai mekanisme hukum administrasi.
“Tidak akan ada kalimat ‘mengembalikan TPP aktif kembali’ karena dasar PHK oleh Kemendesa adalah hasil evaluasi kinerja versi mereka. Maka dari itu, Ombudsman menekankan agar evaluasi kinerja dilakukan sesuai regulasi,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa sebelum melakukan evaluasi kinerja sesuai arahan Ombudsman, maka secara implisit Kemendesa wajib terlebih dahulu mencabut surat PHK, karena proses evaluasi kinerja hanya bisa dilakukan ketika status TPP masih aktif dan memiliki kontrak resmi.
“Artinya sangat tidak mungkin mengevaluasi seseorang yang statusnya bukan TPP. Maka dampak dari LHP ini adalah tiga hal: 1) mencabut surat PHK TPP eks caleg, 2) menerbitkan SPT baru yang memuat nama eks TPP, dan 3) melakukan evaluasi kinerja sesuai prosedur,” lanjutnya.
Amiruddin juga menilai bahwa LHP Ombudsman ini menjadi alat bukti penting dalam sengketa hukum di PTUN, di samping bukti lain berupa kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang salah menuliskan nomor SPK dalam surat PHK.“Satu sisi ini kemajuan besar, tapi kita belum tahu bagaimana Kemendesa akan memaknai hasil ini. Apakah patuh terhadap koreksi Ombudsman, atau justru menafsirkan lain,” tutupnya.(**)
Editor : Harry

