SPIONNEWS.ID, MALUKU – Terkait dengan pemberitaan di berbagai media yang menyeret nama Jequeline Margareth Sahetapy (JMS) dan PT Bina Sewangi Raya, melalui Kuasa Hukumnya Hak jawab dan klarifikasi disampaikan, berikut kutipannya
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi
di-
Tempat
Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy, dengan ini menyampaikan hak jawab dan keberatan resmi atas isi pemberitaan beberapa media, maupun informasi dari pihak-pihak lain yang menyajikan informasi yang tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.
Sebelumnya, saya ingin memberikan saran, agar baiknya semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat atau pemberitaan lewat media, melakukan verfikasi data, mempelajari dengan baik regulasi tentang pertambangan dan mengerti tentang kebenaran permasalahan ini, sehingga tidak terkesan asal bicara, menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik orang lain, yang sudah tentu hal ini berdampak secara hukum.
Baca Juga : Di Balik Kuatnya Mantan Ketua Hipmi Maluku Dan Tambang Ilegal Di SBB
Baca Juga : Jejak Kekuasaan Di Balik Tambang Ilegal SBB: Diduga Peran JMS Dan DH Di Balik Bayangan Izin Resmi
Dengan memuat pernyataan sepihak, yang menyebut klien kami terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berikut adalah tanggapan kami:
- Pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides). Nama Jaqueline Sahetapy disebut sebagai aktor intelektual tambang ilegal tanpa adanya konfirmasi kepada pihak kami terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik. Tindakan ini telah menciptakan penghakiman sepihak di ruang publik (trial by the press) yang sangat kami sesalkan.
- Perlu kami tegaskan bahwa PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Seluruh aktivitas usaha dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, bertindak selaku Pemegang saham mayoritas yakni saham seri A sebanyak 70 persern pada PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM), yang saat ini dipimpin secara sah oleh Ibu Jaqueline Sahetapy, sesuai Akta Nomor 174, 175, dan 176 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Akta Nomor 41 Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024, terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum, dan Minerba One Data Indonesia pada Kementrian ESDM serta dilengkapi dengan IUP yang resmi dan sah.
“bagaimana mungkin Ilegal, kan semua ada IUP nya dan terdaftar resmi oleh Negara” sudahlah jangan menyebarkan hoax dan melakukan pembodohan public” - Status hukum tersebut telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 tanggal 13 November 2024
- Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb tanggal 28 Mei2024
- Penetapan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh tanggal 4 April 2024
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa akta kepengurusan versi Farida Ode Gawu dkk tidak sah dan batal demi hukum. Pengakuan mereka atas kepemilikan lahan tambang nikel di SBB juga tidak terbukti secara hukum. Sedangkan pengangkatan Jaquleine Sahetapy sebagai Direktur Utama melalui mekanisme RUPS dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
“jadi pihak-pihak yang tidak mengerti jangan asal bicara” saya saran lebih baik focus untuk bekerja sesuai bidang masing-masing dengan baik, dan tidak menjerat diri sendiri dalam persoalan hukum yang tidak dipahami, dan mari kita mendukung adanya investasi di negeri kita, supaya kedapan Maluku jauh lebih baik”
- Sebagai informasi saat ini, pihak PT. Manusela Prima Mining yang diklaim oleh pihak FARIDA ODE GAWU atau Ayu Ditha Putileihalat, Rafles Nugroho Putileihalat dan/atau Jakobis Putileihalat “cacat hukum dan/atau tidak sah sebab pihak yang sah menurut hukum adalah pihak PT. Manusela Prima Mining dengan Direktur Utama adalah ibu Jaquline Sahetapy. Hal ini telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde” yakni putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 tertanggal 13 November 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.16/Pdt/2024/PT.Amb tertanggal 28 Mei 2024 dan Pentepan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh tertanggal 4 April 2024. Adapun pertimbangan Hukum dari Judex Factie Pengadilan Tinggi Ambon tersebut, dan telah dikuatkan oleh Putusaan Mahkamah Agung berbunyi :
- Majelis Hakim berkesimpulan penerbitan akta Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Mia R. Setianingsih, SH.,M.Kn tentang Penyertaan Keputusan Rapat PT. Manusela Prima Mining yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 5 Oktober 2020 No. AHU-0068368.AH.01.02 Tahun 2020, telah terbukti tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum
- Penggugat in casu Farida Ode Gawu yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Manusela Prima Mining sebagai pemilik yang sah atas lahan tambang nikel seluas 4.389 hektar berdasarkakan surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009, tertanggal 5 Oktober 2009 dan telah terdaftar di Daftar Izin Usaha Pertambangan ESDM dan Izin Usaha Pertambangan Khusus serta MODI ADALAH TIDAK TERBUKTI
- Mengenai penyebutan putusan No.326 PK/Pdt/2024 harusnya dikonfirmasi atau setidaknya wartawan atau pihak redaksi atau pihak-pihak lain melakukan verfikasi data, sebab putusan a quo hanya berkaitan dengan formalitas suatu gugatan, yang kita kenal dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan “N.O” berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan alasan harusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dataran Hunipopu atau Pengadilan Negeri Ambon. Sebagai informasi didalam putusan PK tersebut, Mahakamah Agung mendasarinya pada Pasal 5 Akta Notaris Hasbullah Abdul Rasyid No. 175/176/2018 dan Perjanjian yang pada pokoknya apabila terjadi suatu sengketa hukum maka para pihak dapat mengajukan sengketa pada Pengadilan Negeri Ambon atau Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
- Dengan demikian putusan PK dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kepemilikan Saham dan hak operasional tambang sebagaimana berita sepihak yang beredar tersebut.
- Selanjutnya mengenai penyebutan nama Jaqueline Sahetapy sebagai orang yang diduga melakukan aktivitas pengapalan materil tambang adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar, ini suatu perbuatan melawan hukum. Fakta yang benar adalah peristiwa pengapalan material tambang saat itu terjadi pada bulan Februari tahun 2021, sedangkan saudara Jaqueline baru menjadi Direktur Utama pada tahun 2024. Lagi pula sesuai fakta persidangan pihak yang melakukan pengapalan materil ore justru dari pihak FARIDA ODE GAWU dengan kata lain tidak ada aktivitas pengapalan material (ore) yang dilakukan oleh pihak PT. MPM baik pada saat Dirut MPM yang lama atau Dirut MPM yang baru yakni Ibu Jaquline Sahetapy, dan terhitung sejak PT.MPM diambi alih pada tahun 2018, belum pernah ada operasional tambang.
- Untuk status PT.MPM apabila ada pihak-pihak yang mengklaim menggunakan akta 01/2020 atau akta 02/2024 adalah tidak benar dan cacat hukum, selain sudah ada putusan inkracht yang memenangkan pihak ibu Jaqueline sahetapy sebagamana tersebut pada angka 3 diatas, maka saat ini pihak-pihak yang mengklaim telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro jaya dan status laporannya sudah ditingkat penyidikan, dengan demikian sudah tinggal selangkah lagi akan ada penetapan tersangka.
- Pernyataan yang menyebut PT. BSR beroperasi tanpa legalitas yang lengkap merupakan fitnah yang merugikan dan mencemarkan nama baik. PT. BSR memiliki seluruh dokumen legal dan izin usaha yang sah, sebagaimana telah dipresentasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada pihak-pihak untuk:
- Menayangkan hak jawab ini secara proporsional pada ruang dan posisi yang sama dengan pemberitaan sebelumnya
- Menghapus atau mengoreksi informasi yang tidak akurat tersebut
- Tidak mempublikasikan ulang tuduhan serupa tanpa verifikasi kepada pihak kami
Jika dalam waktu yang wajar permintaan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut demi melindungi nama baik dan hak-hak klien kami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keberatan dan upaya menjaga integritas informasi di ruang publik. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pihak Redaksi.
Hormat kami,
Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H.
Kuasa Hukum PT. Bina Sewangi Raya & Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

