SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sorotan tajam terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku kembali mencuat ke permukaan. Dugaan keterlibatan dua Aktor sentral, Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS) dan Doddy Hermawan (DH), kian menguat setelah Komisi XII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang secara eksplisit membahas konflik berkepanjangan di kawasan tambang tersebut.
Hal ini menuai sorotan dari Rhum selaku Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa), dirinya mengungkapkan; “Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII bersama Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan pihak Manegement PT Manusela Prima Mining secara khusus membahas pelanggaran izin usaha pertambangan dan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Kabupaten SBB,” ujarnya dalam rilisan keterangan yang diterima media ini, Kamis (24/07/2025) di Kota Ambon.
Dijelaskannya, dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada tanggal, (10/07/2025). “Wakil Ketua Komisi XII menyebutkan. Kami akan fokus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perizinan tambang dan keterkaitannya dengan sistem MODI (Minerba One Data Indonesia),” ungkap Permanusa.
Lebih lanjut Permanusa menegaskan, jika berpijak pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 326 PK/Pdt/2024 tentunya ini sudah final dengan memenangkan pihak pemohon (PK) dan menyatakan legalitas atas izin aktifitas tambang berada pada pihak PT Manusela Prima Mining sebagai pemilik sah IUP.
“Putusan Peninjauan Kembali ini bersifat inckrah dan wajib dieksekusi oleh pengadilan, hal ini menjadi penting untuk kepastian hukum dan jaminan keadilan serta berpotensi meredakaan ketegangan atas konflik yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Masih kata Permanusa, untuk itu pihaknya mendesak kepada instansi terkait agar segera melakukan eksekusi atas putusan PK tersebut, karena hal itu dapat memberikan kepastian hukum atas konflik yang terjadi di negeri ini, sehingga pihak yang dinyatakan sebagai pemilik legalitas izin pada tambang di SBB yaitu PT Manusela Prima Mining dapat beraktivitas, tentunya akan mendorong roda ekonomi di Provinsi Maluku.
“Kami menduga ada jejak kekuasaan di balik aktivitas tambang dan peran serta JMS dan DH di Balik bayangan izin resmi,” ujar Rhum.
Lebih jauh Permanusa menghimbau, kepada aparat penegak hukum agar dapat melakukan langkah- langkah pengamanan terhadap aktivitas PT Manusela Prima Mining atas oknum-oknum tertentu yang dapat memprovokasi dan menghambat aktivitas perusahaan.
Sementara itu, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy, dengan ini menyampaikan hak jawab dan keberatan resmi atas isi pemberitaan beberapa media, maupun informasi dari pihak-pihak lain yang menyajikan informasi yang tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.

“Sebelumnya, saya ingin memberikan saran, agar baiknya semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat atau pemberitaan lewat media, melakukan verifikasi data, mempelajari dengan baik regulasi tentang pertambangan dan mengerti tentang kebenaran permasalahan ini, sehingga tidak terkesan asal bicara, menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik orang lain, yang sudah tentu hal ini berdampak secara hukum,” tegasnya.
Sambungnya; “Dengan memuat pernyataan sepihak, yang menyebut klien kami terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, melalui media ini, pihaknya mengklarifikasi bahwa:
- Pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides). Nama Jaqueline Sahetapy disebut sebagai aktor intelektual tambang ilegal tanpa adanya konfirmasi kepada pihak kami terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik. Tindakan ini telah menciptakan penghakiman sepihak di ruang publik (trial by the press) yang sangat kami sesalkan.
- Perlu kami tegaskan bahwa PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Seluruh aktivitas usaha dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, bertindak selaku Pemegang saham mayoritas yakni saham seri A sebanyak 70 persern pada PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM), yang saat ini dipimpin secara sah oleh Ibu Jaqueline Sahetapy, sesuai Akta Nomor 174, 175, dan 176 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Akta Nomor 41 Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024, terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum, dan Minerba One Data Indonesia pada Kementrian ESDM serta dilengkapi dengan IUP yang resmi dan sah.
“bagaimana mungkin Ilegal, kan semua ada IUP nya dan terdaftar resmi oleh Negara” sudahlah jangan menyebarkan hoax dan melakukan pembodohan public”. - Status hukum tersebut telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 tanggal 13 November 2024
- Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb tanggal 28 Mei2024
- Penetapan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh tanggal 4 April 2024
Dijelaskannya, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa akta kepengurusan versi Farida Ode Gawu dkk tidak sah dan batal demi hukum. “Pengakuan mereka atas kepemilikan lahan tambang nikel di SBB juga tidak terbukti secara hukum. Sedangkan pengangkatan Jaquleine Sahetapy sebagai Direktur Utama melalui mekanisme RUPS dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
“jadi pihak-pihak yang tidak mengerti jangan asal bicara” saya saran lebih baik focus untuk bekerja sesuai bidang masing-masing dengan baik, dan tidak menjerat diri sendiri dalam persoalan hukum yang tidak dipahami, dan mari kita mendukung adanya investasi di negeri kita, supaya kedapan Maluku jauh lebih baik,” ucapnya.
Ia pun menambahkan bahwa, pernyataan yang menyebut PT. BSR beroperasi tanpa legalitas yang lengkap merupakan fitnah yang merugikan dan mencemarkan nama baik. PT. BSR memiliki seluruh dokumen legal dan izin usaha yang sah, sebagaimana telah dipresentasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar.
Ia pun mengungkapkan bahwa, sebagai informasi saat ini, pihak PT. Manusela Prima Mining yang diklaim oleh pihak FARIDA ODE GAWU atau Ayu Ditha Putileihalat, Rafles Nugroho Putileihalat dan/atau Jakobis Putileihalat “cacat hukum dan/atau tidak sah sebab pihak yang sah menurut hukum adalah pihak PT. Manusela Prima Mining dengan Direktur Utama adalah ibu Jaquline Sahetapy. Hal ini telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde” yakni putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 tertanggal 13 November 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.16/Pdt/2024/PT.Amb tertanggal 28 Mei 2024 dan Pentepan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh tertanggal 4 April 2024. Adapun pertimbangan Hukum dari Judex Factie Pengadilan Tinggi Ambon tersebut, dan telah dikuatkan oleh Putusaan Mahkamah Agung berbunyi:
“Majelis Hakim berkesimpulan penerbitan akta Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Mia R. Setianingsih, SH.,M.Kn tentang Penyertaan Keputusan Rapat PT. Manusela Prima Mining yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 5 Oktober 2020 No. AHU-0068368.AH.01.02 Tahun 2020, telah terbukti tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, Penggugat in casu Farida Ode Gawu yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Manusela Prima Mining sebagai pemilik yang sah atas lahan tambang nikel seluas 4.389 hektar berdasarkakan surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009, tertanggal 5 Oktober 2009 dan telah terdaftar di Daftar Izin Usaha Pertambangan ESDM dan Izin Usaha Pertambangan Khusus serta MODI ADALAH TIDAK TERBUKTI.
“Mengenai penyebutan putusan No.326 PK/Pdt/2024 harusnya dikonfirmasi atau setidaknya wartawan atau pihak redaksi atau pihak-pihak lain melakukan verfikasi data, sebab putusan a quo hanya berkaitan dengan formalitas suatu gugatan, yang kita kenal dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan “N.O” berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan alasan harusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dataran Hunipopu atau Pengadilan Negeri Ambon. Sebagai informasi didalam putusan PK tersebut, Mahakamah Agung mendasarinya pada Pasal 5 Akta Notaris Hasbullah Abdul Rasyid No. 175/176/2018 dan Perjanjian yang pada pokoknya apabila terjadi suatu sengketa hukum maka para pihak dapat mengajukan sengketa pada Pengadilan Negeri Ambon atau Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan PK dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kepemilikan Saham dan hak operasional tambang sebagaimana berita sepihak yang beredar tersebut.
Selanjutnya, masih kata kuasa hukum, mengenai penyebutan nama Jaqueline Sahetapy sebagai orang yang diduga melakukan aktivitas pengapalan materil tambang adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar, ini suatu perbuatan melawan hukum. Fakta yang benar adalah peristiwa pengapalan material tambang saat itu terjadi pada bulan Februari tahun 2021, sedangkan saudara Jaqueline baru menjadi Direktur Utama pada tahun 2024. Lagi pula sesuai fakta persidangan pihak yang melakukan pengapalan materil ore justru dari pihak FARIDA ODE GAWU dengan kata lain tidak ada aktivitas pengapalan material (ore) yang dilakukan oleh pihak PT. MPM baik pada saat Dirut MPM yang lama atau Dirut MPM yang baru yakni Ibu Jaquline Sahetapy, dan terhitung sejak PT.MPM diambi alih pada tahun 2018, belum pernah ada operasional tambang.
“Untuk status PT.MPM apabila ada pihak-pihak yang mengklaim menggunakan akta 01/2020 atau akta 02/2024 adalah tidak benar dan cacat hukum, selain sudah ada putusan inkracht yang memenangkan pihak ibu Jaqueline sahetapy sebagamana tersebut pada angka 3 diatas, maka saat ini pihak-pihak yang mengklaim telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro jaya dan status laporannya sudah ditingkat penyidikan, dengan demikian sudah tinggal selangkah lagi akan ada penetapan tersangka,” ucapnya.
Lebih jauh, dirinya menegaskan bahwa; “Pernyataan yang menyebut PT. BSR beroperasi tanpa legalitas yang lengkap, masih kata kuasa hukum, merupakan fitnah yang merugikan dan mencemarkan nama baik. PT. BSR memiliki seluruh dokumen legal dan izin usaha yang sah, sebagaimana telah dipresentasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar,” tegasnya. (*)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

