DPRD Buton Selatan Telah Menerima Hasil Pembahasan RPJMD Buton Selatan 2025 – 2029

SPIONNEWS, BATAUGA – Rapat Paripurna anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan bersama pihak pemerintah daerah terkait dengan RPJMD Kabupaten Buton Selatan tahun 2025-2029. Kegiatan rapat di hari kedua menghadirkan Bupati Buton Selatan dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Buton Selatan beserta dengan 14 anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, dalam kegiatan yang menghadirkan diskusi meja bundar tersebut pihak DPRD mempertanyakan beberapa kegiatan rancangan yang nantinya bisa mengubah wajah Kabupaten Buton Selatan.

Ketika membacakan hasil rapat salah satu perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, Herman mengatakan “ucapan terima kasih kepada kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mewakili pendapat dari fraksi-fraksi” ujarnya.

“Dengan mengajukan raperda RPJMD Kabupaten Buton Selatan, tahun 2025-2029, yang disampaikan oleh Bupati Buton Selatan, telah melakukan pembahasan mulai dari tahapan pidato pengantar Bupati Buton Selatan, mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi, dan jawaban pemerintah atas pandangan umum, sampai pada pembahasan rapat kerja, bersama pihak eksekutif dan menghasilkan beberapa poin” ujarnya, Selasa, 12/8/2025, di Gedung Lamaindo.

Lebih jauh, Amandemen gabungan komisi, DPRD Kabupaten Buton Selatan berdasarkan tahapan dan legalisir pembicaraan dan pembahasan terkait peraturan daerah RPJMD Kabupaten Buton Selatan.

“Pengajuan dan pembahasan rancangan kerja, serta rencana pembangunan RPJMD Kabupaten Buton Selatan tahun 2025-2029, berdasarkan peraturan undang-undang nomor 25 tahun 2018, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang diatur dalam ketentuan pasal 13 dan undang-undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintah daerah pada pasal 224 ayat 1″jelasnya.

Ungkapnya, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi berdasarkan Pemda RPJMD, dan RKPD yang dipertegas dalam instruksi menteri luar negeri nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman rencana pembangunan menengah daerah dan rencana strategis daerah.

“Pengusulan RPJMD, dan destra perangkat daerah tahun 2025 – 2029 dilakukan dengan menjamin, kesinambungan pembangunan Daerah terutama dalam rangka peningkatan terkait kinerja pemerintah daerah menyangkut kualitas dan kuantitas layanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat baik pada aspek pembangunan, pemerintah dan pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat”jelasnya.

Ujarnya, Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari integral perencanaan pembangunan nasional yang diperlukan dalam perencanaan RPJMD tahun 2025 2029, menjabarkan visi misi dan program kepala daerah terpilih sekaligus merupakan bagian dalam upaya mendukung seiring sejalan dalam penyampaian 8 Asta cita, 17 program prioritas dan 8 program project terbaik cepat yang dirancangkan oleh presiden dan wakil presiden, periode 2025 -2029.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 72 ayat 1 pembahasan rancangan peraturan daerah, dilakukan dengan dua cara yaitu pembicaraan tahap 1 dan pembicaraan tahap 2, saat ini kita telah memasuki pembicaraan tahap 2 pengambilan keputusan yang dilakukan apalagi pembicaraan tahap 2 melalui gabungan komisi DPRD Kabupaten Buton Selatan, terhadap pembahasan amandemen pada rapat kerja dan diikuti dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan” Imbuhnya.

Dalam rapat tersebut Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, menegaskan bahwa apabila terjadi silang sengketa maka kita harus duduk bersama untuk membicarakan masalah tersebut.

“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan, selama 5 tahun ke depan” Tuturnya.

Lebih lengkapnya, Saya berharap kepada seluruh OPD untuk menterjemahkan rpjmd ini, adalah dokumen rencana strategis perangkat daerah, sebagai pedoman kerja BPD dalam, visi misi tujuan yang termuat dalam dokumen RPJMD.

Kata Bupati, RPJMD ini disesuaikan dengan arah pembangunan nasional, dan arahan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penyusunannya RPJMD ini setelah melalui proses yang panjang, dan melibatkan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi publik, diupayakan kerjasama antara eksekutif dan legislatif, dan berbagai masukan dalam RPJMD ini, kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan atas kerja kerasnya dalam pembahasan dan menetapkan Perda RPJMD ini.

“Semoga kerjasama dan kolaborasi terus berjalan itu mewujudkan cita-cita besar pembangun, dan pengabdian bagi negeri yang kita cintai ini yaitu Buton Selatan” ucapnya.

“Perahu layar 7 tiangnya, dua di atas 5 di bawah, siapa mengganggu keputusan ini, 7 tahun dalam penjara”pantun Adios. (Ha).

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *