“Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN 1 Katampe Buton Selatan Bukan Pertama”
SPIONNEWS, Siompu – Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan, bukan pertama kali terjadi. Saat ini posisi Kepala Sekolah digantikan sementara oleh Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Hardin mengatakan bahwa dugaan penggelapan dana PIP di SDN 1 Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan sudah berulang kali terjadi. Tercatat sebanyak dua kali terjadi dugaan kasus serupa pada tahun yang berbeda yakni pada awal Januari 2024 dan September 2025.

”Ini bukan kali pertama terjadi, pertama pada awal Januari 2024 dan terbaru pada September 2025, kami sudah mengambil langkah tegas hasilnya nanti akan kami laporkan ke pimpinan,” Terangnya saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (13/9/2025).
Hardin menyebutkan aksi penyegelan di SDN 1 Katampe merupakan puncak kemarahan para Orangtua siswa sebab penyaluran dana PIP dialihkan untuk kegiatan HUT 17 Agustus tanpa sepengatahuan mereka.
Hardin mengungkapkan pihaknya belum dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengganti sementara posisi kepsek SDN 1 Katampe.
Oleh sebab itu, Kata Hardin, saat ini pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi sementara Kepala SDN 1 Katampe sembari menunggu pencabutan SK oknum tersebut selaku Kepala Sekolah.
Hardin menuturkan aktivitas belajar di sekolah tersebut sudah kembali normal sejak 11/9/2025.
Lebih lanjut, terdapat 43 orangtua siswa yang telah melaporkan keluhan yang sama atas dugaan penggelapan dana PIP oleh oknum Kepala Sekolah tersebut.
“43 orang masyarakat dan mereka sudah berkeluh kepada kita dan jujur kami pun turun seakan-akan tidak dipercaya karena sudah berulangkali,” bebernya.
Pihaknya pun menyambut baik tanggapan DPRD Buton Selatan yang meminta agar seluruh sekolah dievaluasi terkait mekanisme penyaluran dana PIP dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada.
Ia meminta kepada DPRD agar dapat menunjukan atau menginformasikan langsung apabila mendapati oknum kepala sekolah yang ikut bermain dalam penggelapan dana PIP.
Terlebih pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penyaluran dana PIP, melainkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Hanya saja, tiap operator sekolah bertanggung jawab menginput permintaan jumlah penerima PIP.”Kalau ada tunjukan supaya kami juga ingin melihat sejauh mana, kan kami tidak mungkin mau campuri sampai sejauh itu karena di Dinas Pendidikan tidak ada kewenangan itu hal itu,” Ungkap Hardin.
Pihaknya berjanji akan mengusut sampai tuntas penggelapan dana PIP di SDN 1 Katampe hingga dana bantuan dikembalikan kepada para siswa penerima program tersebut.
Hardin mengaku sampai saat ini belum bertemu secata langsung dengan oknum Kepala Sekolah tersebut.
”Saya sudah sampaikan kami akan menyelesaikan masalah ini sampai kembali dana PIP secepatnya lebih bagus karena saya juga tidak ketemu dengan Kepseknya,” Katanya.
Pada beberapa kunjungan di wilayah kepulauan Ia menyempatkan diri untuk mengunjungi beberapa Sekolah baik pada tingkat dasar maupun menengah yang ada di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan.
Setidaknya ada sebanyak 5 sekolah yang dikunjungi diantaranya SMPN 1 Kadatua, SMPN 3 Kadatua, SDN 1 Waonu, SDN 1 Mawabunga, dan SDN 1 Kapoa.Bedasarkan hasil evaluasi pada beberapa tingkatan sekolah di Kecamatan Kadatua, Hardin menyebutkan ada kesepakatan bersama antara orangtua siswa dan pihak sekolah perihal sumbangan sukarela pasca penyaluran PIP.
”Setelah saya konfirmasi memang salah satunya tidak ada bicara soal potongan melainkan dari kerelaan orangtua murid dan pihak sekolah tidak pernah mematok,”tegasnya.
“Karena mereka sadar bahwa mengurus seperti itu butuh waktu berhari-hari dan itu sudah dimusyawarahkan melalui rapat bersama orangtua murid yang mana setelah cair diserahkan kepada para orangtua,” Lanjutannya.
Hingga berita ini diterbitkan telisik.id belum mendapatkan respon balik dari pihak Kepala SDN 1 Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan untuk memberikan keterangan resmi.(ha)
Editor : Harry

