SPIONNEWS.ID, MALUKU – 31 Oktober 2025 Kantor Hukum Muhammad Ridwan Pene, SH & Partner resmi melayangkan surat hak jawab kepada redaksi media daring TrendingMaluku.com. Langkah ini diambil setelah media tersebut pada 26 Oktober 2025 menayangkan berita berjudul “Ini Sosok Orang Dekat Gubernur Yang Diduga Aktif Beri Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika” yang dinilai mencemarkan nama baik Salman Al Farisi, ajudan Gubernur Maluku.
Dalam surat resmi bernomor 31/MRP/SK/X/2025, yang ditandatangani oleh Muhammad Ridwan Pene, SH dan Abdul Basir Rumagia, SH, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memberikan perintah, instruksi, atau menyuruh siapa pun, termasuk Rahmat Marasabessy, untuk memungut uang dari pedagang di pelataran Pasar Mardika. Kuasa hukum juga menekankan bahwa Salman tidak memiliki hubungan kerja atau penugasan apa pun terkait pengelolaan Pasar Mardika, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya.“Sebagai ajudan Gubernur, klien kami tidak pernah memanfaatkan posisi atau pengaruh kekuasaan Gubernur Maluku untuk kepentingan pribadi,” tulis pihak kuasa hukum dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, mereka menilai pemberitaan TrendingMaluku.com tidak berimbang dan melanggar prinsip etika jurnalistik, karena menampilkan foto wajah serta nama lengkap Salman Al Farisi tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu. Pihak kuasa hukum menyebut hal itu telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencederai nama baik kliennya.
Dalam surat itu, mereka mengutip Pasal 1 Ayat 11 dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas hak jawab dan media wajib melayaninya. Mereka juga mengingatkan ketentuan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, di mana wartawan wajib mencabut atau memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf, serta Pasal 18 Ayat 2 UU Pers yang mengatur sanksi denda hingga Rp500 juta bagi media yang tidak melayani hak jawab.
“Kami meminta agar Pimpinan Redaksi TrendingMaluku.com memuat surat hak jawab ini secara proporsional dan di tempat yang sama dengan berita yang dimaksud, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” tegas kuasa hukum.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers, sebagai bentuk laporan resmi atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Dengan penyampaian hak jawab ini, pihak kuasa hukum berharap TrendingMaluku.com dapat menunjukkan sikap profesional dan menghormati hak-hak narasumber sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.
Pandangan Redaksi Trendingmaluku.com melalui Jurnalis muhammad Fahrul Kaisuku:
Catatan Redaksi
Dalam konteks kejurnalistikan, pemberitaan sejak awal merupakan hasil kerja lapangan berbasis data dan fakta yang diverifikasi langsung melalui bukti rekaman, video, serta kesaksian sejumlah pedagang di kawasan Pasar Mardika.
Redaksi menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Alfaris dan Rahmat melalui konferensi pers serta surat resmi dua kantor advokat tidak sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Data yang telah dihimpun memperlihatkan adanya pengakuan pedagang bernama Sartini dalam rekaman berdurasi empat menit tujuh detik yang menyebutkan telah menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah kepada Rahmat.
Selain itu, terdapat video awal perselisihan antara Rahmat dan Din dan sejumlah orang di lokasi pasar yang memperlihatkan latar konflik lahan jualan serta kesaksian pedagang lain seperti Wa Ica yang menguatkan adanya hubungan kedekatan Rahmat dengan Alfaris yang dikenal sebagai pengawal pribadi Gubernur Maluku.
Secara metodologis, seluruh informasi yang dikumpulkan telah melalui uji kebenaran dan relevansi sebagaimana standar kerja jurnalistik investigatif.
Redaksi juga mematuhi prinsip independensi dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Namun demikian, hak jawab tersebut tidak serta merta meniadakan temuan faktual yang telah diverifikasi. Hak jawab berfungsi memberikan ruang klarifikasi, sedangkan tugas media adalah menyampaikan fakta yang terkonfirmasi dan berdampak bagi kepentingan publik.
Dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang telah diverifikasi, redaksi TrendingMaluku.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta lapangan yang nyata. Hak jawab telah dimuat sebagai bentuk tanggung jawab etik, namun data lapangan yang menunjukkan adanya indikasi praktik pungutan tetap menjadi dasar kebenaran jurnalistik yang sah untuk dipublikasikan.
Editor : EB

