ASN Buton Selatan Di Rapikan, Siap Membenah Demi Kemajuan Daerah

SPIONNEWS, Batauga – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sedang melakukan penertiban ASN dan membenahi berbagai aparatur di wilayah kerja Sehingga nantinya para ASN bisa lebih optimal dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Untuk bisa memaksimalkan berbagai aspek di wilayah Kabupaten Buton Selatan mulai dari aspek sosial aspek ekonomi dan aspek pembangunan serta Pemuda dan Olahraga juga berbagai aspek lainnya pemerintah daerah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan melakukan berbagai koordinasi mulai dari tingkat pimpinan Daerah hingga koordinasi ke BKN RI untuk bisa membantu mengatur sistem penempatan dan posisi sesuai dengan keahlian yang tepat.

Ketika Dikonfirmasi, Plt. Kepala Badan BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaludin, SH. MH. mengatakan “Untuk posisi Kadis, pada dasarnya ASN Buton Selatan berpotensial dan tidak ada masalah ketika ditempatkan pada posisi tersebut, namun untuk wilayah Kabupaten Buton Selatan dalam hal ini, BKPSDM akan melakukan seleksi terbuka, dengan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang, melalui tahapan diantaranya 14 Hari Shelter, mulai dari penyetoran berkas, nantinya akan di lakukan seleksi administrasi, hingga mengikuti Assesment” imbuhnya, Kamis, 22/1/2026 di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, setelah itu akan dilihat rekam jejak dari ASN tersebut, dan melihat skp-nya dalam 2 tahun terakhir, dengan melihat integritas ketika menjalankan tugas sebagai ASN.

“Selanjutnya pada hasil itu, lalu akan ada wawancara dan dengan ketentuan tersebut maka akan Nas didapat nilai rata-rata setelah itu berbagai tahapan shelter tersebut dan akan keluar 3 besar” Imbuhnya.

Lebih jauh, untuk posisi-posisi yang strategis nantinya Siapapun boleh mendaftar baik yang ada di dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan ataupun di luar daerah Kabupaten Buton Selatan yang penting masih dalam wilayah Indonesia dan menjadi ASN, dan untuk siapa saja. Selama dia memenuhi persyaratan dan kepangkatan maka dipersilahkan.

“Karena dalam pendaftarannya akan tetap diterima, dan bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut dan untuk aparatur sipil negara yang ada di Buton Selatan sangat berpotensial untuk bisa ikut dan duduk dalam posisi yang akan di buka secara umum tersebut” Tegasnya.

Kata Ahmad, Dan saat dibuka nanti, disitu akan dilihat secara nyata dan transparan Kepada seluruh masyarakat, Siapa saja yang memiliki potensi, yang baik memiliki prestasi yang baik, hingga memiliki rekam jejak yang baik, maka silakan mengikuti Shelter tersebut, dan hal itu telah diatur dalam undang-undang. Ungkapnya,

Undang-Undang Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: UU ini adalah landasan tertinggi yang mengatur bahwa pengisian JPT (termasuk kepala dinas) dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS. Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah: Ini adalah aturan teknis utama mengenai mekanisme seleksi terbuka.

“Untuk pelanggaran ASN yang perlu diperhatikan adalah kedisiplinan, hal ini diutamakan pada setiap ASN harus mengetahui kewajiban dan hak yang harus dilakukan dalam setiap masuk kerja dan jam kerja, dan apabila terdapat pelanggaran tersebut maka akan di sanksi dengan hukum yang berat di antaranya pembebasan dari jabatan dan pemberhentian tidak hormat dari ASN” Jelasnya.

Ia menuturkan, dan manakala ada seorang atasan yang membiarkan bawahannya melakukan pelanggaran disiplin dan tidak memanggil serta tidak memeriksa kesalahan pelanggaran disiplin tersebut, maka atasan tersebut akan dikenai sanksi sanksi akibat melakukan pembiaran bahan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

“Kadis ini akan terikat oleh atasan yang memimpin dinas tersebut mulai dari Kabag Kepala Bidang hingga kepala bagian serta Kepala Dinas tersebut, untuk Buton Selatan ada beberapa kasus yang sedang diproses oleh BKP SDM dan tinggal menunggu utusan dari BKN” Imbuhnya. Ucapnya, Di ruang kerjanya.

Saat ini BKP SDM membantu Pak Bupati untuk melakukan review dan evaluasi terkait ASN yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Buton Selatan Sehingga nantinya dalam menjalankan tugas bisa sesuai dengan tupoksi dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

Pesan dari Bupati Buton Selatan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintahan daerah agar melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan harus menjaga moralitas dan integritas ASN di masyarakat, karena semua yang dilakukan baik di dalam lingkup dinas maupun di luar diatur oleh undang-undang.

Ia menghimbau, kepada masyarakat yang nantinya bila menemukan ASN Buton Selatan yang melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya bisa melapor ke kantor BKPSDM Kabupaten Buton Selatan dan akan ditindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai UU yang berlaku. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *