Rapat Kerja DPRD Buton Selatan, Pokmas Lebih di Perjelas

SPIONNEWS, Batauga – Rapat Kerja Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan terkait pembentukan Kelompok Masyarakat yang mengelola anggaran kelurahan di Kabupaten Buton Selatan, pihak dengan telah mengundang berbagai unsur mulai dari pihak komunitas hingga pihak pemerintah daerah agar bisa memperjelas bagaimana tatacara terbentuknya Pokmas atau Kelompok Masyarakat, yang nantinya bisa menjadi salah satu organisasi masyarakat untuk mengelola anggaran kelurahan, demi kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh Komunitas Pemerhati Buton Selatan terhadap pihak pemerintah untuk memberikan keterangan penjelasan bagaimana kelompok masyarakat bisa terbentuk dan boleh ditunjuk menjadi salah satu organisasi yang menyelenggarakan anggaran Kelurahan.

Dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan pihak dewan menghadirkan Kabag hukum dan camat Sampolawa, camat Batauga dan Lurah se Kabupaten Buton Selatan, untuk duduk bersama dan mendengarkan berbagai pihak terkait tuntutan dari Komunitas Pemerhati Buton Selatan.

Dalam rapat , pihak Komunitas Pemerhati Buton Selatan, meminta kepada pihak lurah dan camat untuk menjelaskan tentang bagaimana agar Pokmas bisa terbentuk, apakah bisa melalui penunjukkan, karena ada beberapa daerah kelurahan yang memiliki lebih dari satu Pokmasnya.

Selain itu pihaknya berharap agar pihak DPRD bisa memperjelas status tatacara pengelolaan dana kelurahan dan cara penyaluran terkait pelaksanaan kegiatan oleh Pokmas.

Pada Rapat kerja Dewan Buton Selatan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, S.Pd mengungkapkan, untuk bisa lebih jelas akan di jelaskan oleh pihak Kabag Hukum Kabupaten Buton Selatan, terkait hal tersebut.

Pihak Pemda yang dalam hal ini di hadiri oleh PJ. Sekda Buton Selatan, dan Kabag Hukum Buton Selatan, menjelaskan Bahwa untuk melakukan penyaluran terhadap penyelenggaraan anggaran dana Kelurahan mengacu pada aturan.

“Aturan pengelolaan dana kelurahan yang terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi pada tahun 2021 umumnya mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota” imbuhnya, saat rapat bersama itu.

Lanjutannya, “PERDA Provinsi ini menjadi dasar bagi pengelolaan dana kelurahan di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk terkait penggunaan dana kelurahan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat” Kata Kabag Hukum.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan pengelolaan dana kelurahan yang terkait dengan PERDA Provinsi 2021:

Sumber Dana: Dana kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Penggunaan: Dana kelurahan digunakan untuk pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Penganggaran: Pengelolaan dana kelurahan, termasuk penganggaran, dilaksanakan sesuai dengan PERDA Provinsi.

Pelaksanaan Anggaran: Pelaksanaan anggaran dana kelurahan juga diatur dalam PERDA Provinsi.

Penatausahaan: Penatausahaan dana kelurahan meliputi pencatatan, penyimpanan, dan pengelolaan dana.
Pertanggungjawaban: Penggunaan dana kelurahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan PERDA Provinsi.

Pembinaan dan Pengawasan: Pengelolaan dana kelurahan juga mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi melalui PERDA Provinsi.

PERDA Provinsi 2021 mengenai pengelolaan dana kelurahan ini penting untuk memastikan bahwa dana kelurahan digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PERDA ini juga menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pengelolaan dana kelurahan di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurutnya, seberapa banyak pun pokmas di masyarakat itu, tidak ada masalah, namun dalam aturan pokmas merupakan organisasi masyarakat yang ada di kelurahan tersebut.

“Terkait untuk anggaran dana Kelurahan, semua itu akan ditentukan oleh pihak camat, dan lurah hanya sebagai penanggung jawab dari pengelolaan dana tersebut” Tegasnya.

Pihak DPRD dalam rapat tersebut, menuturkan, untuk lebih jelas, maka nantinya akan di lihat lebih dalam, terkait aturan tersebut, dan bagaimana tatacara terbentuknya Pokmas di tingkat kelurahan.

“Sehingga nantinya masa jabatan dari pengurus pokmas bisa lebih jelas, apakah setiap tahun di ganti atau seperti apa nantinya” Ungkapnya, Senin, 5/5/2025. Dalam aula Kantor DPRD Buton Selatan. (Ha)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *