SPIONNEWS.ID, MALUKU – Nama Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS) kembali mencuat dalam pusaran tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Meski laporan, bukti lapangan, dan desakan publik kian masif, upaya penegakan hukum terhadap perempuan yang disebut-sebut sebagai aktor sentral dalam jejaring tambang ilegal ini justru mandek. Koalisi Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) menyebut setidaknya ada tiga faktor utama yang membuat Jaqueline terkesan kebal dari jeratan hukum.
Pertama, Jaqueline memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan nasional. Sejumlah pihak menduga jejaring politik yang ia miliki telah memberi perlindungan tidak langsung terhadap aktivitas bisnisnya, termasuk yang diduga melanggar hukum. “Ia bukan orang biasa. Ada jaringan kekuasaan yang menopang dan melindungi,” ujar Fadel Rumakat, Direktur RUMMI, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (06/08/2025).

Kedua, Jaqueline tercatat sebagai kader aktif partai politik besar di tingkat nasional. Status politik ini menjadikannya sosok yang sensitif secara politis. Hal inilah yang menurut RUMMI membuat aparat penegak hukum terkesan ragu atau bahkan enggan mengambil tindakan tegas.
Ketiga, Jaqueline merupakan mantan Ketua HIPMI Maluku, yang memberi akses luas terhadap jaringan pengusaha dan birokrasi daerah. Posisi ini diduga menjadi pintu masuknya dalam menguasai izin-izin tambang secara tidak transparan dan memuluskan operasi ilegal di wilayah yang kaya potensi alam namun lemah pengawasan.
Menurut RUMMI, aktivitas tambang ilegal yang melibatkan Jaqueline dan perusahaannya, seperti PT Bina Sewangi Raya, telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah serta menyebabkan kerusakan lingkungan parah di kawasan hutan lindung dan wilayah adat.
“Jika negara kalah menghadapi satu orang, maka jangan heran jika kejahatan tambang ilegal akan terus menjamur di Maluku. Ini sudah bukan soal hukum, tapi soal keberanian negara menindak elite,” ungkapnya.
Lebih lanjut, RUMMI akan secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera mengambil langkah konkret dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaqueline Sahetapy dan seluruh perusahaan tambang yang terkait dengannya menjadi ujian serius bagi integritas lembaga-lembaga penegak hukum.
Lebih jauh Rumakat menambahkan, kami mendorong partai tempat Jaqueline bernaung agar tidak bersikap diam dalam persoalan ini
“Jika partai politik diam terhadap kader yang diduga melanggar hukum, maka reformasi partai tinggal jargon,” ujarnya
Desakan juga ditujukan kepada Presiden Prabowo, Menteri ESDM, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak membiarkan praktik hukum yang timpang terus berlangsung di daerah-daerah seperti Maluku, yang selama ini luput dari perhatian pusat.(**)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

