SPIONNEWS.ID, AMBON — Satu tahun sudah kasus kredit macet senilai miliaran rupiah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon bergulir tanpa kejelasan hukum. Dugaan penyalahgunaan dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar itu menyeret peran calo eksternal yang diduga bekerja sama dengan oknum internal bank, namun hingga kini tak satu pun pelaku tersentuh proses hukum.
Modusnya terbilang rapi dan sistematis. Para calo bekerjasama dengan oknum pihak Bank menggunakan identitas nasabah lain untuk mengajukan pinjaman kredit, sementara dana yang cair sepenuhnya dikuasai oleh mereka mirisnya Para nasabah hanya diberi imbalan kecil berupa uang tip, tanpa pernah menikmati hasil pinjaman tersebut. Akibatnya, setoran kredit macet membengkak, dan merugikan uang negara yang dipercayakan pada lembaga keuangan pelat merah itu.Ironisnya, pihak BRI Cabang Ambon disebut sudah mengetahui praktik tersebut sejak tiga tahun lalu. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum yang nyata, tidak ada pengumuman hasil audit internal, dan oknum calo beserta oknum internal Bank masih bebas berkeliaran.
Dalam sejumlah pemberitaan, Kepala BRI Cabang Ambon Gilang Surya Pratama pernah menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang merugikan bank dan nasabah.
"BRI akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun, baik oknum internal maupun pihak luar, yang terbukti merugikan BRI dan nasabah,” ujar Gilang kala itu.
Namun pernyataan tegas itu kini berubah menjadi retorika kosong. Di lapangan, tidak ada perkembangan berarti. Uang negara tetap raib, kasus tenggelam tanpa arah, sementara pihak manajemen BRI justru memilih bungkam.
Informasi yang dihimpun SPIONNEWS.ID menyebutkan, Audit Internal BRI sebenarnya telah menelusuri kasus ini. Namun hasilnya tak pernah dipublikasikan. Sumber internal bahkan menduga ada permainan terselubung antara pihak tertentu di dalam bank dengan para calo untuk menutup jejak penyimpangan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BRI Cabang Ambon hanya memberi jawaban singkat.
“Silakan naikkan berita saja, kami akan gunakan hak jawab di media yang sudah bekerja sama dengan pihak BRI,” ujarnya singkat, menolak memberi keterangan lebih lanjut.
Sikap menghindar ini menambah kecurigaan publik bahwa ada upaya pembungkaman terhadap persoalan serius yang merugikan keuangan negara.
Publik kini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Tinggi Maluku, dan BRI Pusat untuk turun tangan menuntaskan kasus ini, karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara jelas sedang dipertaruhkan.
Kasus ini menjadi cermin kelam lemahnya tata kelola dan pengawasan perbankan di daerah. Ketika uang negara bisa diselewengkan dan pelaku dibiarkan bebas, maka yang tergerus bukan hanya dana publik, tetapi juga wibawa hukum dan moralitas institusi keuangan negara. (**)
Editor: EB

