Ketika Dikonfirmasi Kepala Bidang Pelayanan, La Ode Muslihin Mahmud, S.KM., menuturkan Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, bertanggung jawab untuk memenuhi hak tersebut melalui berbagai kebijakan dan program. Salah satu langkah besar yang telah diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Melalui prinsip asuransi sosial dan gotong royong, JKN mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta. Iuran peserta dapat dibayar mandiri, oleh pemberi kerja, atau disubsidi oleh negara bagi kelompok masyarakat kurang mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI)" ujarnya.
Lanjutnya, Dengan cara ini, masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya.
Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
" JKN tidak hanya fokus pada pengobatan, tapi juga pada pencegahan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pelayanan dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit" Imbuhnya.
Ujarnya, Dalam pelaksanaan JKN, terdapat berbagai aktor yang memiliki peran masing-masing. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, bertanggung jawab atas penyusunan regulasi, pengelolaan dana, serta pengawasan nasional terhadap jalannya program.
Namun, pelaksanaan teknis dan pelayanan langsung di lapangan sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan lokal yang mendukung pelaksanaan JKN. Mereka bertugas mengintegrasikan data kependudukan untuk memastikan cakupan peserta, membiayai iuran PBI daerah, menyediakan dan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan, serta menjamin distribusi tenaga kesehatan.
"Pemerintah Daerah Buton Selatan, yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 102. 881 jiwa jumlah masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan aktif sebanyak 94.246 jiwa atau sebesar 91,61% sedangkan masyarakat yang belum aktif kepesertaan BPJS sebanyak 8.635 jiwa atau sebesar 8,39%." Ujarnya.
Ketidakaktifan kepesertaan ini disebabkan antara lain:
Informasi NIK dinyatakan tidak padan oleh dukcapil
Pindah segmen
Orang yang sama beda NIK dalam 1 KK
Informasi mutasi meninggal dari BPJS
Keluarga dengan pekerjaan tidak layak penerima Bansos
Untuk menghindari ketidakaktifan kepesertaan masyarakat maka Dinas Kesehatan Buton Selatan akan turun langsung ke lapangan di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Selatan dengan target 4000 masyarakat akan diaktifkan kepesertaan BPJS sehingga diharapkan di akhir tahun 2025 kepersertaan akan meningkat menjadi 98.240 jiwa atau sebesar 95,48%.
Dan untuk mengefektifkan waktu dan tenaga serta biaya operasional masyarakat maka Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan membuka layanan via whatsapp dengan mengirim identitas ke No. kontak 085122173764 untuk mempermudah pelayanan kesehatan. (***)
Editor : Harry

