Aduan Warga Belum Pasti, Tokoh Muda Sampolawa Warning Polsek Sampolawa

“GAS BUSEL WARNING POLSEK SAMPOLAWA”

SPIONNEWS.ID, SAMPOLAWA - Dua hari yang lalu terjadi kejadian yang tidak diinginkan yaitu dugaan penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial D (16 Th) yang beralamat di Kelurahan Todombulu yang sementara duduk di bangku kelas dua sekolah menengah kejuruan, kejadian ini diduga dilakukan oleh pacar dari korban itu sendiri sehingga mengakibatkan korban luka dan memar di area sekujur badan korban, disamping itu korban mengalami trauma yang sangat amat mendalam.

Dari pihak keluarga korban dan korban itu sendiri mengadukan hal itu ke Polsek Sampolawa tertanggal 24 November 2025, pihak Polsek Sampolawa telah mengambil keterangan korban dan terduga pelaku.

"Namun hingga petang dini hari tadi pihak korbanbelum mendapatkan kepastian atas aduan yang dilakukan oleh korban dan keluarga korban itu sendiri, padahal bukti visum dan keterangan korban sudah diambil oleh pihak kepolisian Sampolawa," imbuhnya.

Ungkapnya, hal ini menjadi sorotan Gerakan Aktivis Sosial Buton Selatan, Hasman yang juga sebagai salah satu Mahasiswa UM Buton Fakultas Bimbingan dan Konseling dirinya menilai pihak Polsek Sampolawa terkesan lambat dan mengulur-ulur waktu dalam melakukan penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Saya meminta kepada Kapolsek sampolawa yang belum lama ini menjabat sebagai Kapolsek agar kasus semacam ini tidak dibiarkan berlarut-larut pihak keluarga korban memerlukan kepastian hukum, apabila dibiarkan berlarut-larut maka kami meminta kapolres Buton agar mengevaluasi kinerja kapolsek sampolawa beserta jajarannya," hanturnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan, sebagaimana yang kita ketahui bersama, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum adalah tiga tujuan utama hukum yang idealnya harus saling melengkapi untuk menciptakan hukum yang ideal. Keadilan adalah tujuan utama yang menyentuh rasa nurani, kepastian adalah kepastian peraturan yang jelas, dan kemanfaatan adalah manfaat hukum bagi masyarakat.

"Bila pihak Polsek Sampolawa lambat, maka kami akan melakukan aduan di Polres Buton agar kasus ini berjalan dengan cepat, sebab trauma dan ancaman yang dirasakan korban mengguncang kondisi psikis korban," tegasnya.

Lanjutnya, dari pihak korban sendiri setelah dikonfirmasi tidak akan melakukan restorative justice atas kasus ini, namun akan terus berlanjut, dan profesionalisme kinerja polri harus tetap berjalan.

"Kami juga meminta agar Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Buton Selatan agar melakukan pendampingan terhadap korban sebab sejauh ini dinas tersebut belum terlihat kinerja dalam membantu kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton Selatan," harapnya.(*)

Editor : Harry & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *