SPIONNEWS.ID, MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan media spionnews.id berjudul “MAK Tanpa Izin Nikmati Bantuan Negara, Dugaan Maladministrasi Sistemik di Kemenag SBT hingga Provinsi Maluku” yang dimuat pada 23 Desember 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Tim Hukumnya menegaskan bahwa, seluruh substansi pemberitaan dimaksud tidak benar, tidak berdasar, dan bertentangan dengan fakta serta dokumen resmi negara, dengan penjelasan sebagai berikut:
Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) Seram Bagian Timur telah sah didirikan dan ditetapkan sebagai Madrasah Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 1108 Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang
Pendirian 39 (tiga puluh sembilan) Madrasah Negeri. Keputusan tersebut merupakan produk hukum yang sah, berlaku, dan mengikat. Dengan diterbitkannya keputusan dimaksud, MAKN Seram Bagian Timur berstatus
sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian Agama Republik
Indonesia. Perlu ditegaskan bahwa secara substansi, usulan penegerian MAKN Seram Bagian Timur telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun demikian, proses penetapan tersebut baru dapat direalisasikan pada Tahun 2024
seiring dengan dibukanya kembali kebijakan penegerian setelah sebelumnya terkendala moratorium pendirian satuan kerja baru. Dengan demikian, tidak terdapat
pelanggaran prosedur maupun penyimpangan administrasi dalam proses penetapan status MAKN Seram Bagian Timur sebagai Madrasah Negeri.
Dalam lampiran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, MAKN Seram Bagian Timur telah diberikan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta Kode Satuan Kerja Anggaran (Satker) yang sah oleh Kementerian Agama RI, sebagai tindak lanjut langsung dari KMA 1108 Tahun 2024. Hal ini menegaskan bahwa:
- MAKN Seram Bagian Timur diakui secara administratif dan sistemik dalam
sistem pendidikan nasional;
- Seluruh proses penataan kelembagaan dilakukan melalui mekanisme resmi
pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak daerah.
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa MAKN Seram Bagian Timur “tanpa izin
menikmati bantuan negara” adalah keliru dan menyesatkan.
Setiap dukungan anggaran, fasilitasi sarana prasarana, dan kebijakan pembinaan:
a. Mengacu langsung pada KMA 1108 Tahun 2024;
b. Pada Tahun Anggaran 2025, MAKN Seram Bagian Timur belum memiliki
anggaran operasional madrasah negeri secara mandiri. Dukungan yang ada
bersumber dari Revisi anggaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku
pada kegiatan pengelolaan perkantoran Bidang Pendidikan Madrasah, yang
digunakan secara terbatas untuk pembersihan halaman dan pembayaran
honor petugas pengamanan (satpam);
c. DIPA MAKN Seram Bagian Timur secara mandiri baru dapat diterbitkan pada Tahun Anggaran 2026, seiring dengan diterbitkannya kode satuan kerja
(satker) pada tahun 2025,
Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran hukum maupun maladministrasi sebagaimana dituduhkan.
- Hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat;
- Tidak memiliki kewenangan menerbitkan status negeri secara sepihak;
- Seluruh tahapan penegerian, penataan aset, SDM, dan administrasi dilakukan
sesuai regulasi yang berlaku dan dalam pengawasan langsung Kementerian
Agama RI.
Oleh karena itu, tuduhan adanya “maladministrasi sistemik hingga tingkat provinsi” tidak berdasar, tidak terbukti, dan mencederai prinsip jurnalisme yang berimbang.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, agar:
- Mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi;
- Tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan
merugikan institusi negara.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya,
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas
perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Ambon, 24 Desember 2025
a.n. Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah,
Farida Laisouw, S.Pd., M.Pd
Baca Juga : MAK Tanpa Izin Nikmati Bantuan Negara: Dugaan Maladministrasi Sistemik di Kemenag SBT Hingga Provinsi Maluku
CATATAN REDAKSI
Hak Jawab Kanwil Kemenag Maluku Tidak Menjawab Pokok Persoalan.
Redaksi menghormati dan memuat hak jawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, redaksi perlu menyampaikan catatan penting kepada publik bahwa hak jawab tersebut tidak menjawab substansi utama pemberitaan.
Pemberitaan spionnews.id sejak awal tidak mempersoalkan status MAKN Seram Bagian Timur pasca-terbitnya KMA Nomor 1108 Tahun 2024, juga tidak menyoal kewenangan Kanwil dalam menerbitkan status negeri. Fakta-fakta tersebut justru telah diketahui dan tidak menjadi inti kritik redaksi.
Pokok persoalan yang diangkat adalah:
1. Penyaluran anggaran negara pada tahun 2021, ketika madrasah dimaksud belum mengantongi izin operasional apa pun, baik sebagai madrasah swasta berizin maupun sebagai madrasah negeri. Hingga hak jawab ini disampaikan, tidak terdapat satu pun penjelasan dari Kanwil Kemenag Maluku mengenai: dasar hukum pencairan anggaran tahun 2021, jenis dan nilai anggaran yang dikucurkan, mekanisme verifikasi kelayakan lembaga pada saat izin belum terbit.
2. Izin operasional baru terbit pada tahun 2024, sebagaimana diakui dalam hak jawab melalui rujukan KMA 1108 Tahun 2024. Artinya, secara kronologis terdapat jeda waktu bertahun-tahun antara pencairan anggaran dan legalitas lembaga. Fakta ini tidak terbantahkan dan justru memperkuat pertanyaan redaksi terkait prinsip legalitas anggaran.
3. Terkait tahun 2025, Kanwil Kemenag Maluku menyatakan bahwa MAKN SBT belum memiliki DIPA mandiri dan hanya menerima dukungan terbatas melalui revisi anggaran Kanwil untuk pembersihan halaman dan honor pengamanan. Namun hak jawab tersebut tidak membantah fakta lapangan bahwa: tidak terdapat aktivitas pembelajaran aktif, tidak terdapat proses belajar mengajar sebagaimana fungsi utama madrasah. Ketiadaan aktivitas pembelajaran tetap relevan untuk dipertanyakan, sebab setiap bentuk pengeluaran anggaran negara, sekecil apa pun, tetap harus memiliki output dan manfaat yang jelas. Ketika sekolah tidak beroperasi secara faktual, maka efektivitas dan urgensi pengeluaran anggaran tetap patut diuji secara publik.
Redaksi juga menilai, penekanan Kanwil bahwa seluruh proses merupakan kebijakan pemerintah pusat tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengawasan berjenjang. Dalam tata kelola pemerintahan, Kanwil memiliki fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya. Fungsi ini bukan kewenangan simbolik, melainkan instrumen pencegahan maladministrasi.
Dengan demikian, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan berbasis kronologi, data, dan kepentingan publik, bukan penilaian sepihak. Hak jawab Kanwil Kemenag Maluku sah secara hukum, namun belum menyentuh isu kunci yang dipertanyakan masyarakat, yakni:
kemana dan atas dasar apa anggaran tahun 2021 dicairkan, mengapa bantuan tetap mengalir sebelum izin terbit, dan mengapa anggaran masih keluar ketika aktivitas pembelajaran tidak berjalan.
Oleh karena itu, spionnews.id tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan yang secara spesifik menjawab tiga poin tersebut, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap uang negara serta integritas pendidikan madrasah.(*)
Editor : EB

