Komisi I DPRD Ambon Tangguhkan Penetapan Batas Lahan Halong, Kemenhan Akan Dilibatkan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan menangguhkan penetapan sekaligus pengukuran batas lahan di Negeri Halong, Kecamatan Baguala. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penerbitan sertifikat baru yang dinilai berpotensi menggeser batas lahan hingga memasuki kawasan permukiman warga di pesisir Pantai Halong.

Penangguhan tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur TNI Angkatan Laut, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, mengungkapkan persoalan ini berakar dari proses relokasi 28 kepala keluarga pada tahun 1983. Dalam perkembangannya, terjadi pergeseran batas lahan yang disebut mencapai sekitar 58 meter dan dikhawatirkan masuk ke wilayah hunian masyarakat Negeri Halong.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan bergeser sampai ke dalam rumah warga. Itu sebabnya masyarakat Negeri Halong menyampaikan keberatan ke DPRD, dan hari ini kami tindak lanjuti melalui RDP,” ujar Fadly.

Dalam forum tersebut, Komisi I menerima berbagai penjelasan dan klarifikasi dari BPN serta pihak terkait. Namun DPRD menilai belum terdapat kejelasan menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian batas lahan dengan kondisi faktual di lapangan dan persetujuan pemerintah negeri setempat.

Fadly menegaskan, persoalan batas tanah menyangkut legitimasi hukum dan berdampak langsung pada hak masyarakat, sehingga tidak boleh diputuskan secara sepihak maupun terburu-buru. Atas dasar itu, Komisi I sepakat menunda seluruh proses penetapan batas hingga diperoleh kejelasan hukum dan administratif yang komprehensif.

Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti kawasan Pantai Halong sebagai wilayah pesisir yang memiliki potensi strategis untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi masyarakat. Komisi I mencatat adanya kekhawatiran warga terkait pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini memanfaatkan kawasan pantai.
“Kami sempat menerima laporan soal pembatasan aktivitas masyarakat. Namun pihak TNI AL telah menyampaikan klarifikasi dan membuka ruang komunikasi,” kata Fadly.

Ia menyinggung keberadaan gazebo yang dibangun menggunakan dana desa dan selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM berbasis koperasi, namun kemudian tidak lagi dapat digunakan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditata ulang agar tidak merugikan kepentingan ekonomi warga.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kota Ambon berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Langkah ini dinilai penting mengingat seluruh aset dan sertifikat yang berkaitan dengan TNI berada di bawah kewenangan Kemenhan.
“Ini baru tahap awal pemetaan masalah. DPRD akan mengawal proses ini secara menyeluruh dengan pendekatan persuasif, agar ada kejelasan hukum, hak masyarakat terlindungi, dan kepentingan negara tetap terjaga,” pungkas Fadly.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *