Berpotensi Jadi Konflik Horizontal, SUNETH Resmi Laporkan Penghinaan Adat Luhu

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian, penghasutan, dan keonaran yang menyasar kehormatan kolektif Masyarakat Adat Negeri Luhu kini memasuki tahap krusial. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh KASIUM Polres Seram Bagian Barat dan langsung didisposisikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah disposisi yang dilakukan secara cepat ini dinilai sebagai bentuk pengakuan institusional bahwa peristiwa yang dilaporkan memiliki bobot yuridis serius dan layak untuk segera diproses pada tahap penyelidikan secara komprehensif.

Pelapor, Muhammad Ali Suneth, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIT di Polres Seram Bagian Barat. Ia menjelaskan bahwa dugaan perbuatan para terlapor tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat kumulatif, mencakup penghinaan terhadap masyarakat adat, ujaran kebencian berbasis identitas, hingga penghasutan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut Suneth, tingkat pelanggaran menjadi semakin berat karena dilakukan secara terbuka dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga berdampak luas di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tindakan yang menstigma masyarakat adat dengan muatan penghinaan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Ini bukan sekadar ekspresi verbal, tetapi serangan terhadap kehormatan kolektif masyarakat adat yang dilindungi oleh hukum,” tegas Suneth.

Ia juga menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan aparatur pemerintahan desa, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan, yang tidak hanya berimplikasi pidana, tetapi juga administratif.

Suneth secara khusus menyoroti peran Kepala Desa Loki sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga ketertiban dan persatuan masyarakat. Ia menilai, jika terbukti terlibat, maka tindakan tersebut merupakan penyimpangan serius yang dapat memperberat pertanggungjawaban hukum.

Lebih lanjut, Suneth mendorong Polres Seram Bagian Barat untuk segera mengambil langkah pro justicia, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka jika unsur pidana terpenuhi. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk keterlambatan penanganan dapat dinilai sebagai kegagalan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.

Dalam konteks yang lebih luas, ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, termasuk Bupati Seram Bagian Barat, Kapolres, dan Dandim, agar tidak bersikap pasif terhadap potensi eskalasi konflik berbasis identitas adat.

Selain itu, Suneth turut mengimbau seluruh desa administratif di wilayah Seram Bagian Barat agar tidak sembarangan mengklaim hak ulayat tanpa dasar hukum yang sah, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan konflik sosial berkepanjangan.

Ia menilai, kasus yang melibatkan Desa Loki harus menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi praktik serupa di wilayah lain. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjadi prioritas untuk menjaga supremasi hukum sekaligus memulihkan martabat Masyarakat Adat Luhu.

“Ketegasan aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi keadilan,” pungkasnya.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *