SPIONNEWS, Gowa – Persoalan tanah di Desa Jene Madinging Kacamatan Pattalassang Kabupaten Gowa, tidak henti-hentinya bermasalah, terkhusus di Desa Jenemadiing dan Desa Paccelekang , yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Kenapa diduga mediasi abal-abal. Pertama, tidak menghadirkan PT. Portolindo atau pengurus dimana pihak Portolindo didalam surat sebagai pemohon / permintaan secara lisan yang tertulis di surat P.P.A.T.S (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang dibuat oleh Kecamatan Pattalassang. Kedua, pihak kecamatan tidak mengundang pejabat yang bertanda tangan yang menerbitkan surat PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara). Ketiga, mediasi tidak di pimpin langsung oleh Bapak Camat Pattalassang.
Menurut Sarina Pemilik Tanah, mediasi pertama sudah diadakan dan kedua belah pihak bertemu, dan dihadiri juga Kepala Desa Jenemadingin, H. Rusmin Nuryadi, SE dan dihadiri juga oleh Kepala Dusun Jene Madinging, Muhammad Tahir, dan rapat mediasi pertama ini dipimpin oleh Moulyono.
“Dari hasil mediasi pertama masing-masing menunjukkan surat, baik di pihak pertama ataupun pihak yang kedua. Sebagai pemimpin mediasi, Moulyono telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada masing-masing pihak, baik di pihak ibu Sarina yang mengaku telah membeli sejak tahun 1984 stempel Garuda dan disaksikan oleh Kepala Dusun bernama H. Sahabudding Dg. Mangka,” ujarnya.
Lanjutnya, dari dokumen itu terungkap bahwa, benar Rota Dg. Nai telah membeli tanah tersebut yang dituangkan dalam hukum perjanjian bergambar Garuda dan stempel pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dusun yang disaksikan oleh Dg. Mo’Ming Dg. Gassing di Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
“Setelah diberikan masing-masing kesempatan berbicara akhirnya salah satu dari pihak Salma dan keluarga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut dan masih bersikeras bahwa kepemilikan masih milik orang tuanya, dan beranggapan bukan lokasi di dalam tower itu milik keluarga Sarinah,” ucapnya.
Dari hasil mediasi di atas maka Moelyono sebagai pimpinan mediasi menggantikan Camat A. Pangeran Zubair,SE yang berhalangan hadir, karena ada kegiatan Cofe Morning yang mana telah disampaikan oleh Moelyono sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
Setelah perdebatan yang tidak cukup alot karena cuman tahap pembuktian alas hak masing-masing undangan, maka diberikanlah kesempatan berbicara oleh bapak kepala desa setempat. “Saya selaku kepala desa tidak tau menahu mengenai tower tersebut, bahkan hari ini baru saya sedikit memahami ternyata tempat atau lokasi tersebut (dibangun diatas, Red) di tanah, Rota Dg. Nai yang dimana sudah di beli,” tutur kepala desa, sembari menambahkan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan persoalan ini kalau memang betul tanah itu milik salah satu dari ahli waris. (*)
Liputan: Haris
Editor: Harry