Mahasiswa Minta UPTD di Kepton, Harus Bayar Gaji Pekerja

SPIONNEWS , Baubau – Para pekerja di beberapa UPTD Terminal termasuk di Lakologou, ada pekerja belum terima gaji setelah beberapa bulan kerja, hal ini menimbulkan aksi dari Mahasiswa Gema Kepton untuk turun ke lapangan demi membantu hak para pekerja.

Saat dikonfirmasi Koordinator Aksi Hizwan Nawawi mengatakan “Pada dasarnya, salary/gaji atau upah adalah hak dari pekerja sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), ujarnya.

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”tuturnya.

Katanya, Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No.8/1981”)”Dari kedua dasar hukum di atas jelas kiranya bahwa gaji karyawan harus dibayarkan sesuai dengan yang diperjanjikan, baik itu berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan” Terangnya.

Dalam persoalan kasus yang dimaksud adalah upah/gaji cleaning service dalam lingkup kepulauan Buton dimana beberapa pekerja yang kemudian kami sebut sebagai korban tidak diberikan haknya.

“Berdasarkan keterangan dari korban yang kami dapatkan, korban secara gamblang menjelaskan bahwa gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan hasil kerja sebagaimana kesepakatan awal dan bahkan beberapa korban tidak diberikan haknya secara utuh” tuturnya.

Dalam kesepakatan kerja yang disepakati bahwa gaji yang mereka dapatkan seharusnya 1 Juta/bulan tetapi fakta yang yang terjadi malah sebaliknya dimana para pekerja mendapatkan gaji dibawah 1 juta rupiah yang dibayarkan melalui via transfer oleh pihak perusahaan yang dipercayakan kepada KASI OPS Terminal Lakologou.

Maka melihat kejadian yang terjadi pada para korban ini kami dari Gerakan Mahasiswa Kepulauan Buton menjadi wadah untuk para korban agar haknya segera dipenuhi dan kami meminta juga kepada pihak Dinas perhubungan Provinsi yang dipercayakan kepada KASI OPS UPTD Perhubungan Terminal Lakologou agar segera melakukan ganti rugi dan memberikan hak upah kepada para pekerja cleaning service”ucapnya.

Terangnya, Kami juga meminta agar segera dilakukan forum bipatri atau musyawarah mufakat antara korban dan pihak perusahaan karena sesuai amanat UU tentang perselisihan hak, Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Dalam keterangan hak, Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika terjadi perselisihan hak adalah Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Para aksi menuntut sebagai berikut:

1. Meminta kepada pihak perusahaan yang dipercayakan pada KASI OPS UPTD Perhubungan Terminal Lakologou agar segera memberikan klarifikasi terhadap hak para buruh cleaning service yang belum mendapatkan haknya.

2. Meminta kepada dinas perhubungan Provinsi agar segera melakukan ganti rugi yang dipercayakan kepada KASI OPS UPTD Perhubungan Terminal Lakologou dan diberikan langsung kepada para pekerja yang belum mendapatkan hak gajinya.

3. Meminta kepada pihak Dinas perhubungan Provinsi dan kepala UPTD Terminal Lakologou agar segera mengevaluasi oknum KASIA OPS yang diduga melakukan pemotongan gaji para pekerja cleaning service.

4. Apabila tuntutan ini tidak indahkan dan terbukti oknum KASI OPS melakukan dugaan dimaksud berdasarkan hasil keterangan para korban yang ditunjukkan dengan bukti yang yang ada maka kami akan meneruskan persoalan ini sampai ke meja pengadilan sesuai amanat UU Pasal 372 KUHP dan tuntutan ganti rugi gaji karyawan sesuai acuan pasal 98 KUHAP.

Aksi dilakukan, 2/5/ 2024, keterangan dari Kepala UPTD Terminal Lakologou, mengatakan “kami tidak tahu menahu kejadian persoalan ini, dengan alibi, bahwa masa jabatan yang baru dikisaran kurang 5 bulan” ungkapnya.

Saat para aksi meminta untuk menghadirkan Kasu OPS Terminal Lakologou, mengahdirkan pelaku, untuk mengklarifikasi kejadian itu, namun pihaknya mengaku orang yang bersangkutan tidak sedang ada di kantor.Para aksi pun memberikan warning kepada pihak UPTD Terminal Lakologou, akan terus melakukan aksi sampai hak para korban terselesaikan. ***

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *