SPIONNEWS.ID, Maluku – Proyek yang dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga tidak sesuai dan penuh kejanggalan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yaitu Pembangunan SMA Negeri 4 Pulau Seram Bagian Timur (SMA Kataloka) yang dibangun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, kini tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat, LSM, dan sejumlah elemen pemerhati pendidikan.
Proyek yang semula diharapkan menjadi sarana pendidikan yang representatif bagi masyarakat setempat, justru disorot karena diduga banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam pelaksanaannya, bahkan beberapa pihak menduga sebagai proyek fiktif.
Oleh karena itu, Fadel Rumakat selaku Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menyampaikan, pembangunan SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur dalam skema penuntasan DAK 2023 sebesar 7.9 Milyar (read;LPSE), yang dikerjakan dengan harapan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan fasilitas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur yang selama ini jauh dari kelayakan.

Dijelaskannya, proyek tersebut didanai melalui anggaran yang sangat fantastis. “Namun pada kenyataannya pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi muda setempat malah terkesan asal jadi, tidak sesuai mekanisme dan tidak transparan,” ungkap Direktur RUMMI.

Menurut Fadel Rumakat, diduga sejumlah bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Ada beberapa bagian fisik bangunan terlihat tidak selesai sesuai spesifikasi dan proyek ini bahkan tampak hanya menjadi proyek semu tanpa tindak lanjut yang memadai, yang lebih ironisnya sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam proses pengawasan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh keberadaan dan kualitas sekolah ini,” tegas Fadel.
Hal senada pun disampaikan oleh warga setempat, lanjutnya; “Beta sangat kecewa dengan kondisi ini. Setelah sekian lama menunggu, hasilnya malah seperti ini, ada beberapa ruang kelas yang rusak parah, beberapa item pembangunan tidak dilakukan, berarti ini fiktif,” ungkap Fadel meniru ucapan salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan pembangunan sekolah SMA 4 Seram Bagian Timur yang enggan disebutkan namanya ketika dihubungi via whatsapp.
Lebih lanjut, Fadel mengungkapkan, adanya kejanggalan dalam administrasi anggaran dan ada beberapa pihak menduga bahwa anggaran pembangunan telah dialihkan atau tidak digunakan secara optimal, mengingat ketidaksesuaian fisik dengan rencana anggaran. “Bahkan ada rumor bahwa beberapa komponen dalam proyek tersebut sengaja digariskan fiktif, dan bertujuan agar anggaran bisa digelontorkan tanpa memperhatikan kualitas atau manfaatnya,” ujar Fadel.
Fadel pun menambahkan, dengan adanya mega skandal ini jelas merugikan masyarakat. “Harusnya sekolah ini bisa menjadi tempat yang representatif bagi anak-anak yang bersekolah di sini. Tapi yang ada malah seperti proyek yang hanya mengejar kepentingan pihak tertentu dan tidak mengedepankan transparansi dalam pembangunan daerah,” ungkap Direktur RUMMI.
Lebih jauh, Direktur RUMMI menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Insun Sangadji sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Saudara Reymod Rumuy sebagai Direktur CV. sudah bersepakat dan bermitra dalam menanangani proyek ini, harus bertanggungjawab. “Untuk itu kami berharap Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku segera menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.
Untuk itu, Fadel pun menegaskan kembali bahwa kontroversi ini menjadi sorotan penting bagi mereka sebagai Masyarakat dan Pemuda Seram Bagian Timur. “Kami sangat berharap agar pembangunan infrastruktur pendidikan yang melibatkan anggaran negara dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi masa depan anak-anak bangsa dan terhadap proyek ini diharapkan APH dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dan kualitas pembangunan serta memastikan bahwa kedepannya tidak ada lagi proyek serupa yang berujung pada ketidakberesan,” harap Fadel Rumakat, Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI).(EB)