SPIONNEWS, Maluku – 20/11/2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus didesak untuk panggil dan periksa Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur, SR terkait dugaan Korupsi pada APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat mengatakan “Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku ini seperti tertutup, sehingga tidak diketahui publik terkait dengan perkembangan penanganannya sehingga pihaknya mendesak Kejati Maluku untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan dugaan korupsi Anggaran sebesar Rp 15 miliar pada tahun anggaran 2020” tuturnya.
“Kejati harus lakukan investigasi lanjutan atas kasus dugaan korupsi ini, dan dalam penanganannya harus terbuka sehingga publik bisa tahu karena ini uang Negara,” ungkap Fadel
Selain itu Fadel membeberkan, kasus tersebut sudah ada sprindik untuk dilakukan penyelidikan namun sampai saat ini mandek tanpa alasan-alasan yang mendasar sehingga sebagai aktivis anti korupsi dirinya tetap mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas. Selain kasus tersebut, ada lagi kasus menarik lainnya di Dinas Pendidikan SBT yaitu anggaran karang taruna sebasar Rp.2,9 milyar yang sampai saat ini tidak ada titik terangnya.
“Kami menduga kuat berdasarkan informasi yang kami punya bahwa sudah ada sprindiknya namun entah kenapa prosesnya belum jalan. Belum lagi karang taruna yang entah pengelolaanya seperti apa dan LPJ bagaiman ini juga harus dilidik oleh kejati,” tegas Fadel. ***
Liputan: Ew
Editor : Harry

