Dinas Sosial Buton Selatan, Salurkan Bantuan Harus Tepat Sasaran

SPIONNEWS, Baubau – Program pemerintah pusat yang disalurkan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial mulai dana bansos, termasuk dana bantuan Karang taruna, dan dana bantuan untuk para janda atau ibu tunggal dimana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketika ditemui Kepala Dinas Sosial La Salimu mengungkapkan ” Untuk bantuan yang akan disalurkan terdapat dalam data terpadu sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, bantuan yang dikeluarkan oleh Kementerian berupa alat perbengkelan atau alat pertukangan atau bantuan lainnya” ujarnya di Ruang Kerja Rabu, 18/12/2024. Kantor Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan di Jl. Gajah Mada, Laompo.

Lanjutnya, untuk bantuan tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang tergolong farkir miskin, dan anggaran itu harus tepat sasaran.

“Untuk mendapatkan bantuan ada beberapa jenis, yaitu UEP- PEKKA (Usaha Ekonomi Produktif-Perempuan Kepala Keluarga),KUBE(Kumpulan Usaha Bersama) Fakir Miskin dan KUBE Karang Taruna yang anggarannya dari APBD Kabupaten Buton Selatan dan ada juga bantuan untuk para janda, yang bertindak sebagai ibu dan bertindak sebagai kepala keluarga adapun juga kategori janda yang dengan ketentuan suaminya dalam keadaan kekurangan atau cacat seumur hidup ” tegasnya.

Kata Kepala Dinas para janda ini tergolong dalam UEP- PEKKA (Usaha Ekonomi Produktif-Perempuan Kepala Keluarga) Dimana bantuan ini bagi para ibu-ibu yang biasanya diberikan bantuan modal untuk menjual ikan atau sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Untuk anggaran Karang Taruna sendiri biasanya harus diusulkan oleh karang taruna tersebut, setelah itu akan kami pelajari dan kami berikan kepada bidang teknis, untuk bisa menganalisa layak dan tidaknya anggaran tersebut disalurkan” terangnya.

Untuk tahun 2024 anggaran yang disampaikan ke karang taruna hanya satu karena terjadinya pengurangan anggaran di dinas sosial, sedangkan untuk masyarakat yang bisa menerima bantuan sosial itu harus masuk ke dalam daftar dpk (daftar Penerima Khusus) di mana Data ini sudah ada dari pemerintah pusat,

Pihak Dinas Sosial mengungkapkan bila ada masyarakat yang ingin mengetahui terdapat masuk dalam penerima bantuan harus dicek melalui desa atau kelurahan setempat dan nantinya akan dicek kembali oleh dinas sosial bila termasuk dalam daftar maka bisa diberikan bantuan namun bila tidak maka Dinas Sosial itu juga tidak memiliki wewenang untuk mendata warga tersebut.

Ungkap Kepala Dinas, Dinas Sosial merupakan pelayanan publik di mana setiap hal yang berhubungan dengan masyarakat atau pengaduan masyarakat tentang bantuan sosial harus ditangani secara prosedur dan dilakukan dengan baik sehingga bisa di jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ha)

Editor: Harry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *