“Pelecehan Seksual Bisa Di Penjara 15 Tahun”
SPIONNEWS.ID, BUTON SELATAN – Seorang remaja putri D (15) di Buton Selatan telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh A (24), pria yang telah dilakukannya dua kali. Kejadian tersebut dialaminya pada Jumat (1/11/2024) malam.
Pelecehan seksual ini baru terkuak pada Jumat (17/1/2025), Awal perkenalan antara korban D (15) dan pelaku A (24) berawal dari pertemanan di dunia maya melalui media sosial Facebook. Saat itu, A (24) langsung mengirimi pesan singkat kepada D (15) untuk sekedar basa basi.
“Kenal di Facebook awalnya, dia yang duluan minta pertemanan,” kata korban kepada awak media, Jumat (17/1/2024).
Kemudian perbincangan tersebut berujung pada A (24) mengungkapkan perasaannya kepada D (15) dan mengajaknya untuk menjalin hubungan asmara.
Setelah itu, A (24) membuat janji dengan D (15) untuk bertemu untuk pertama kalinya di sebuah jembatan yang berada di ujung desa. D (15) awalnya menolak sebab waktu pertemuan keduanya direncanakan pada malam hari. Namun, A (24) tetap memaksa korban untuk menemui di tempat yang telah disebutkan sebelumnya.
Sekitar pukul 00.00 WITA, D (15) dengan terpaksa menuruti kemauan A (24) untuk menemuinya sendiri.
Saat itu, A (24) telah menunggu korban terlebih dahulu di tempat pertemuan. Ironinya, hubungan dua sejoli tersebut, baru berjalan satu hari, namun na’asnya pada waktu yang sama korban mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyosor mencumbu korban yang membuatnya spontan terkejut dengan tindakan A (24). Mengetahui hal itu, D (15) langsung menolak saat dipeluk oleh pelaku. Bukan hanya itu, pelaku juga menyentuh area yang tak sepantasnya. D (15) mengaku dipaksa oleh pelaku dan bahkan sampai dipegang erat oleh pelaku ketika mengetahui ada perlawanan dari korban.
Sehingga membuat korban mengalami ketakutan berlebihan hingga trauma yang mendalam. “Dia paksa saya meskipun saya sudah menolak, akhirnya saya jadi takut dan menangis, pengen lari tapi tidak bisa,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya meminta untuk diantar pulang ke rumah sebanyak tiga kali dan barulah direspon oleh pelaku. Setelah kejadian itu, D (15) memendam semuanya dan tidak berani untuk mengungkapkan kepada kedua orang tuanya.
Terlebih, pelaku sempat mengancam korban apabila tidak menuruti keinginannya dengan menyebar foto aib D (15) baik kepada orang tua maupun teman sekolah.
Bahkan ketika meminta untuk dikirimi foto, A (24) sempat mengancam D (15) karena tidak mau menuruti keinginannya. Hingga pada Kamis (16/1/2025), sepupunya I (20) menghubungi D (15) perihal kasus pelecehan terhadap dirinya yang sudah mulai mencuat dipublik.
Hingga kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban, yang membuat ayah korban langsung melaporkan aksi cabul tersebut kepada pihak kepolisian sektor setempat.
Goncangan psikis yang dialami D (15) begitu dahsyat sehingga semakin membuat dirinya merasa terpuruk baik untuk bergaul maupun berterus terang kepada kedua orang tua atas kejadian yang dialami dirinya. Bahkan korban terakhir kali datang ke sekolah pada Kamis (16/1/2025) sebab khawatir menjadi objek bullying di sekolah.
Sementara itu, Ibu korban, WN (47) hanya bisa pasrah saat mengetahui sang buah hatinya menjadi korban pelecehan seksual yang telah beristri. Saking begitu terpukulnya derai air matanya tak dapat dibendungnya.
“Saya tidak sangka anak bakal begitu, susah payah saya urus dari kecil sampai besar,” ungkap WN dengan berderai air matanya.
Kendati demikian, WN tetap memberikan motivasi kepada putrinya untuk jangan putus asa dan tetap melanjutkan masa depannya.
Ia berharap agar kasus pelecehan seksual yang dialami putrinya diusut sampai tuntas dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya kasus yang menimpa anak ini harus diusut sampai tuntas diberi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Diketahui A (24) telah diringkus oleh pihak Polisi Resor (Polres) Buton pada Kamis (16/1/2024).
Baca juga : Video Viral Perkelahian Di Lapangan La Karada Tidak Ada Pelajar Terlibat
Menurut Praktisi Hukum, Lukman Al Hakim, SH. menyatakan, bagi Pelaku Kejahatan Seksual bisa berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah (1) Keterangan Ahli, (2) Keterangan Saksi, (3) Surat, (4) Petunjuk, dan (5) Keterangan Terdakwa.
“Secara khusus di Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, imbuhnya.(HA)
Editor: Harry & Sdr. RAL


One thought on “Gara-gara Berteman Di Facebook, Gadis 15 Tahun Korban Pelecehan Seksual”