SPIONNEWS.ID, Kendari – Mewakili Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sekda Buton Selatan, La Ode Budiman menerima draft rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan daerah berbasis data desa presisi oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Senin (20/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri juga perwakilan dari 17 kabupaten/kota yang ada se Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana dari data ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat mulai dari tingkat desa dan kelurahan sehingga nantinya dalam satu klik bisa mengetahui data desa tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Sekda Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman mengungkapkan; “Hari ini kami menerima penyerahan rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintah daerah berbasis data desa presisi, di mana dengan adanya rencana ini akan menjadikan salah satu peraturan daerah di kabupaten termasuk salah satu usulan yang akan dilakukan untuk menjadi peraturan desa,” ungkapnya.
Kata Budiman, dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, dengan sistem berbasis data desa dan kelurahan bisa dapat dilihat dan terbuka. Selain itu juga data ini pun akan merupakan salah satu akses di mana data dari masing-masing desa atau tingkat kesejahteraan masyarakat desa bisa terlihat dengan jelas.
“Rancangan peraturan daerah ini berbasis data, dimana setiap desa atau kelurahan nantinya sudah terdata tentang warganya mulai dari tingkat kelayakan menerima bantuan sampai tingkat layanan kesehatan atau bantuan sosial yang akan nanti diterima oleh masyarakat, hal ini juga akan terdata dengan pola tersistem dimana setiap rumah akan ditahu berapa banyak yang akan tinggal di dalam rumah tersebut dan rumah yang akan digunakan apakah layak atau tidak layak mendapat bantuan itu bisa terlihat,” imbuhnya.
Dirinya pun menambahkan, jadi masyarakat bisa mengakses dan melihat secara dekat potensi apa saja yang ada di dalam desa mereka dan fasilitas umum apa saja yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi di dalam desa mereka. “Untuk bisa mengumpulkan data desa tersebut, kami akan membuat suatu anggaran untuk tim yang akan mengumpulkan atau mengambil data dalam desa tersebut,” ujarnya.
Baca Juga :
Reses Ke 3, Penuh Dengan Pertanyaan Dan Masukan Dari Warga Lamangga
Menurutnya; “Akan ada tim sensus data penduduk desa di setiap desa, yang akan dibentuk sehingga nantinya bisa membantu perangkat desa untuk memasukkan data desa mulai dari jumlah penduduk, jenis pekerjaan petani atau nelayan, luas lahan produktif, sampai pada tahapan rumah yang memiliki jamban yang sehat yang ada di setiap rumah dalam setiap desa,” ungkapnya.
Dirinya pun menjelaskan, jadi untuk naskah akademik dan draft Raperda tentang data desa presisi (DDP) dan kelurahan adalah mapping data desa/kelurahan yang nanti dapat digunakan sebagai kebutuhan perencanaan pembangunan.
“Sebab data tersebut sudah tersaji dalam bentuk digital sehingga dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan yang lebih baik, efektif dan efisien,” tegas Sekda Busel itu.
Lebih jauh, dirinya pun menjelaskan, DDP tersebut akan menyajikan data desa secara lengkap, maka perlu perda yang nantinya akan dibahas Pemrintah Busel bersama DPRD Busel. “Jadi naskah akademik dan draft Perda DDP inilah yang menjadi pijakan untuk melaksanakan kegiatan pendataan kedepannya,” ucapnya. (Ha).
Editor: Harry & Sdr. RAL
One thought on “Raperda Busel Gerak Cepat Pelayanan Publik Digital Dari Desa”