SPIONNEWS.ID, Jakarta – Setelah diterbitkannya Putusan MK atas Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan 2024 yang menyatakan Penolakan Permohonan atas Pemohon Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 4 telah ditolak oleh MK pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Itu artinya, Pasangan Calon Nomor 2 “Halal” akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Periode 2025-2030.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Hukum Paslon Halal, Randiman Madi, S.H.mengatakan; “Alhamdulillah setelah kemarin telah dibacakan Putusan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon 3, hari ini (Rabu, 05/02/2025) melalui Hakim MK, Arsul Sani telah membacakan Putusan Perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 4 dalam Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan; "Dimana kita telah mendengarkan dengan seksama, Hakim MK Asrul Sani menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Hardodi - La Ode Amirudin bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah," ungkapnya pada awak media ini.Lebih jauh, dirinya menjelaskan, pada sidang di hari itu terungkap bahwa, MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
"Kami sangat bersyukur, dan berterima kasih serta doa dari masyarakat Buton Selatan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perkara 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Nomor 4, Permohonan (putusan, red) yang dibacakan Hakim Asrul Sani dan dilanjutkan Hakim Ketua, Suhartoyo dengan pertimbangan hukumnya yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga sudah tepat, apabila Mahkamah memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terangnya.
Lanjutnya, Hakim meyakini Tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang itu, Hakim Mahkamah Konstitusi itu mengatakan; “Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansi dari gugatan yang diajukan,” ujar Arsul Sani.
Selanjutnya, masih kata dia, Pembacaan Amar Putusan MK dilanjutkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK mengadili dalam eksepsi. ”Satu, menurut eksepsi berkenan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 134 /PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo diiringi ketukan palu," terangnya.
Baca juga : Tantangan dan Babak Baru Bupati Terpilih Busel, Pasca Putusan MK dan Pelantikan
Randiman Madi, mengungkapkan, kemenangan H. Muhammad Adios bersama La Ode Risyawal, bukan hanya semata-mata kemenangan dari Tim Pemenangan Halal, melainkan kemenangan dari Seluruh Masyarakat Kabupaten Buton Selatan, dan merupakan awal untuk membangun daerah Buton Selatan menjadi lebih baik lagi.
"Kabupaten Buton Selatan merupakan rumah kita semua, dilantiknya pasangan H. Adios dan La Ode Risyawal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan untuk masa bakti 2025 - 2030 merupakan milik kita bersama. Sehingga saya mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Buton Selatan untuk bersatu padu dalam membangun rumah kita bersama yaitu Kabupaten Buton Selatan yang kita cintai," tuturnya. (Ha).
Editor: Harry & Rusly, S.Mn.