SPIONNEWS.ID, MALUKU – Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP) Wilayah Maluku menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Alexander Patti, anggota DPRD aktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini disampaikan Umar Rumakefing selaku Koordinator KMMP wilayah Maluku, selasa, (27/05/2025) di Kota Ambon
Rumakefing menyampaikan, Perbuatan Alexander Patti dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru.
“Untuk itu Polres SBT harus segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas dan proaktif dalam mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya
Baca Juga : PWI SBT Menilai Rekomendasi DPRD Adalah Upaya Pengekangan Kebebasan Pers
Koordinator KMMP pun menambahkan, bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat publik sekalipun.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Alexander Patti, dan tidak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan,” ujar Rumakefing.
Menurutnya, kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran etik dan hukum yang mencoreng citra lembaga legislatif daerah serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum ini dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Lebih jauh Rumakefing menegaskan, Koalisi Masyarakat Merah Putih akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi-aksi lanjutan apabila penegakan hukum berjalan lamban atau tidak transparan(**)
Editor : Erwin Banea