SPIONNEWS.ID, MALUKU – Publik Maluku kembali mempertanyakan kinerja dan komitmen anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Widya Pratiwi Murad Ismail. Setelah sorotan deras terkait alokasi dana reses jumbo yang mencapai sekitar Rp3,5 Miliar per tahun, dalam lima kali reses dalam setahun, kini terungkap fakta lain: hingga kini, Widya Pratiwi tidak memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihannya, padahal itu merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang.
Rumah Aspirasi atau pusat layanan aspirasi masyarakat merupakan salah satu instrumen penting agar anggota DPR RI dapat menampung keluhan, ide, dan kebutuhan konstituen secara rutin di luar masa reses. Kehadiran Rumah Aspirasi ditegaskan dalam aturan perundang-undangan, termasuk dalam tata tertib DPR yang mewajibkan setiap anggota menyediakan kanal resmi bagi masyarakat.
“Rumah Aspirasi bukan sekadar formalitas. Itu pintu masuk utama bagi rakyat untuk berkomunikasi dengan wakilnya di Senayan. Kalau sampai tidak ada, itu bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegas Direktur Rumah Muda Antikorupsi, dalam keterangannya, Kamis (02/10/2025).
Absennya Rumah Aspirasi menimbulkan pertanyaan serius: kemana sebenarnya aliran dana reses jumbo yang digelontorkan negara untuk menunjang kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi rakyat? Faktanya, di tengah besarnya anggaran yang diterima, masyarakat Maluku masih menghadapi problem klasik seperti infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan minimnya dukungan terhadap sektor ekonomi lokal.
“Reses berjalan formalitas, rakyat tidak pernah tahu kemana hasilnya. Rumah Aspirasi saja tidak ada. Ini jelas-jelas pelanggaran kewajiban,” ungkap Rumakat.
Ketiadaan Rumah Aspirasi milik Widya Pratiwi di Maluku dinilai semakin memperlebar jurang komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat. Padahal, secara politik, kehadiran Rumah Aspirasi dapat memperkuat legitimasi seorang legislator sekaligus menjadi barometer keterhubungan dengan konstituen.
“Bagaimana aspirasi bisa tersalurkan kalau kanalnya saja tidak ada? Anggota DPR RI seharusnya ingat, mereka dipilih rakyat, diberi gaji karena rakyat, dan harus bekerja untuk rakyat,” tambah aktivis mahasiswa Maluku yang turut menyoroti isu ini.
Publik kini mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika dan kewajiban konstitusional ini.
“Pengawasan internal DPR harus lebih tegas, sebab absennya Rumah Aspirasi bukan hanya soal teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap amanat rakyat,” tegas Rumakat
Rumakat yang juga pemerhati publik itu meminta kepada MKD untuk serius melihat persoalan aspirasi rakyat Maluku
“Kalau MKD serius, mereka harus memanggil dan memeriksa Widya Pratiwi. Tidak boleh ada standar ganda. Setiap anggota DPR RI wajib tunduk pada aturan, bukan sekadar menikmati fasilitas negara,” pungkasnya.
Dengan demikian, sorotan publik terhadap Widya Pratiwi kini bukan hanya soal penggunaan dana reses jumbo, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan integritas sebagai wakil rakyat.
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

