SPIONNEWS.ID, MALUKU – Publik Maluku kembali diguncang oleh dugaan praktik kotor di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon. Sejumlah nasabah mengaku menjadi korban kredit fiktif yang diduga melibatkan oknum pegawai bank sendiri. Modusnya terbilang klasik namun mematikan pengajuan pinjaman atas nama nasabah, pencairan sesaat ke rekening, lalu dana ditarik secara misterius.
Ironisnya, nasabah tidak pernah menikmati uang pinjaman tersebut, namun tetap dipaksa membayar cicilan setiap bulan melalui potongan otomatis dari rekening mereka.
Nama-nama seperti VN, RZ, FAI, dan ER disebut-sebut oleh sejumlah korban sebagai otak permainan. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang memanfaatkan celah administrasi kredit untuk melakukan tindak pidana perbankan yang berpotensi masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dana pinjaman masuk ke rekening korban, tetapi hanya sebentar. Tidak lama kemudian, uang tersebut ditarik kembali melalui transaksi internal atau pihak ketiga. Nasabah mengakui tidak pernah menerima manfaat dari dana tersebut, bahkan tidak mengetahui proses pencairannya.
Cicilan otomatis dipotong dari rekening korban setiap bulan, meskipun mereka tidak pernah merasa berutang.
“Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tapi pemaksaan utang yang tidak pernah kami pinjam. Kami dirugikan dua kali: tidak pernah menikmati pinjaman, tapi harus membayar cicilannya,” keluh salah satu korban di Ambon.
Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak manajemen BRI di Ambon berusaha menghindar dari permintaan konfirmasi media. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik sistematis yang melibatkan oknum internal. Padahal, menurut prinsip Good Corporate Governance (GCG) perbankan, bank wajib bersikap transparan, akuntabel, dan melindungi hak-hak nasabah. Sikap bungkam hanya memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang mestinya menjadi garda depan pengelolaan dana masyarakat.
Kasus ini, bila terbukti, sejumlah pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Bank wajib memverifikasi dan memastikan kebenaran identitas pemohon kredit. Kelalaian atau kesengajaan meloloskan kredit fiktif adalah pelanggaran serius. Jika dokumen nasabah dipakai tanpa izin atau dimanipulasi, hal ini masuk ranah pidana.
Skema dana masuk sebentar lalu ditarik bisa dikategorikan sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana. pihak Bank dapat digugat secara perdata atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Bank BRI Cabang Ambon belum memberikan keterangan resmi
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

